Menginap di Wisma di berada di tempat hiburan malam belasan Pasang yang Bukan Pasutri kembali terjaring oleh Satpol PP bersama Tim SK4 Pemko Padang, Rabu dini hari (03/4).
Dalam pengawasan tersebut Petugas Penegak Perda Pemko Padang Ini berhasil mengamankan enam orang perempuan dan lima orang Laki-laki dari berapa titik lokasi yang di dikunjungi.
Seperti pengipana yang berada di kawasan Sisingamaharaja danTarandam Kecamatan Padang Timur ini dari sejumlah kamar yang di periksa petugas mendapati tiga pasang pasangan yang bukan suami istri.
Inisial HI (38) dengan pasanganya EY (45) serta WH 38 dengan wanita paruh baya DS (48). Dan juga pasangan dengan inisial SN (48 ) dengan teman perempuanya SS (22).
Mereka didapati di kamar penginapan tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukan surat nikah ke petugas ketika dilakukan pemeriksaan sehingga untuk proses lanjut ketiga pasangan ini terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Selain itu, di salah satu penginapan yang berada dikawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah Padang, satu pasang dengan inisial JN (24) dan teman perempuanya WD (20) juga berhasil di ringkus karena juga tidak memiliki dokumen pernikahan.
Tak hannya penginapan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka pengawasa juga di kunjungi petugas seperti di Axana PUB, Happy Family dan Kafe 29 serta Kafe Mr.Brown.
Di Kefe 29 tersebut satu orang perempuan YH (39) tampa identitas kembali di amankan, dan dua orang wanita dengan inisial MT (20) dan SN (24) diduga pemandu karaoke di MR. Brwon dan ditidak memiliki KTP serta Alat pengatur sound Sistem juga dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Dalam pengawasn malam ini Satpol PP mengamankan laki-laki dan perempuan sebanyak 11 Orang. mereka akan di proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kita serahkan mereka ke PPNS terang Al Amin.
Satpol PP komit brantas Maksiat kita berharap peran serta masyarakat dalam mendukung program pemko Padang ini, sehingga Kota Padang Anti Maksiat benar benar terlaksana Pungkas Al Amin. (bt)