Payakumbuh, --- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti (Divisi Hukum) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Pemantau Pemilu yang melapor (Mendaftar) ke Bawaslu Propinsi Sumbar maupun Bawaslu Kota Payakumbuh untuk melakukan pemantauan pada saat hari pencoblosan maupun saat penghitungan suara nanti. Namun di Kota Bukitinggi menurut Nurhaida telah ada satu pemantau Pemilu yang mendaftar, yakni KIPP.
Meski belum ada Pemantau Pemilu yang melapor ke Bawaslu Propinsi Sumbar di Padang, namun beberapa Pemantau Pemilu telah teresgister/terdaftar di Pusat. Hal tersebut diungkapkan Nurhaida saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dengan Wartawan se Kota Payakumbuh di salah satu ruang pertemuan Hotel di Kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur, Sabtu siang 6 April 2019.
” Iya, sampai saat sekarang memang belum ada satupun Pemantau Pemilu yang melapor ke Bawaslu Sumbar untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2019 ini di Sumbar, namun untuk Kabupaten/Kota baru di Kota Bukitinggi Pemantau Pemilu yang telah Melapor.” sebut Nurhaida menjawab pertanyaan wartawan.
Ia juga menambahkan, dalam Pemilu serentak Tahun 2019 ini Bawaslu sesuai Undang-undang diamanahkan untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran Pemilu dan memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi dalam sambutannya dikegiatan Sosialisasi itu mengatakan bahwa Bawaslu Kota Payakumbuh diberbagai kesempatan dan kegiatan telah menyampaikan kepada Wartawan terkait berbagai kegiatan yang dilakukan terkait Kepemiluan di Payakumbuh.
” Kita telah sampaikan berbagai informasi terkait Pemilu kepada masyarakat dan Wartawan. Dan juga telah kita tindaklanjuti berbagai informasi yang masuk ke Bawaslu.” sebut Mantan Ketua KPU Payakumbuh itu.
Khadafi juga menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Pemko Payakumbuh terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak oleh ASN / PNS dalam hal menjaga Netralitasnya di Pemilu serentak Tahun ini.
” Kita juga sudah berkirim surat kepada Pemko Payakumbuh terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam Pemilu.” ujarnya.(rel/ul)