Tahapan kepemiluan sudah keujung, meski perancangan pesta demokrasi ini sudah di tahun 2017. Momen ini semakin berat tugas bawaslu menjalankan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Khususnya pada momen tiga hari masa tenang yang tidak boleh lagi ada aktifitas kampanye
Peran Bawaslu sebagai pelaksanaan pemilu dimulai dengan pencegahan di setiap tahapan pemilu hingga kampanye yang semakin ekstra.
Sebenarnya masa kampanye sudah dimulai peserta pemilu tanggal 23 bulan September sejak ditetapkan DCT dan DPT. Dan tanggal 13 April adalah akhir kampanye baik iklan (rapat umum), spanduk, media TV, cetak dan online.
Untuk itulah Bawaslu sengaja menyentuh langsung dunia wartawan melalui media gathering hari ini. Melalui tahapan tersebut, Bawaslu pun melakukan pencermatan terhadap peserta pemilu dalam karakternya berkampanye sebagaimana termaktub pada Perkpu Nomor 33 tahun 2019.
Sambutan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Kordiv Hukum, Nurhaida Yetti, MH dalam sosialisasi fasilitasi publikasi dokumentasi pengawasan pemilu tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kota Payakumbuh, Sabtu (06/04/2019) di Hotel Kolivera III.
Dihadapan 60 awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah, Nurhaida Yetti yang didampingi Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi menyebutkan bahwa secara terarah dan terjadwal Bawaslu sudah lakukan tugas pokoknya dalam setiap tahapan kepemiluan terkhusus di Kota Payakumbuh.
Dikatakan Nurhaida Yetti, tahapan sudah diawali dengan sosialisasi regulasi berisi larangan dan kebolehan, pemetaan daerah rawan pelanggaran serta mengajak dan mendorong partisipasi masyarakat aktif dengan kepemiluan untuk "melek pemilu". Artinya masyarakat paham regulasi, paham larangan dan tahu zona larangan pemilu.
"Pengawasan partisipatif pelaksanaan tahapan kepemiluan dengan melibatkan warga,"terangnya.
Adapun tugas penindakan, menurut Nurhaida juga dilakukan penerapan regulasi secara efektif. Meski laporan yang masuk sangat banyak, berita acara sudah banyak keluar dalam penyelesaian sengketa pemilu. Namun kita tidak boleh membelakangi koordinasi.
"Untuk Penindakan diawali tahapan penerimaan laporan dan temuan untuk dicermati. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kajian temuan untuk proses penindakan. Bijaksana harus jadi pijakan,"imbuhnya.
"Adapun tujuan wartawan gathering saat ini adalah bagaimana penyelenggaraan kepemiluan berjalan baik, integritas dan trasparan. Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan berkualitas,"tandasnya.
*Sesi Tanya Jawab*
Menjawab pertanyaan awak media siapa yang berhak memantau pemilu, Nurhaida menjelaskan bahwa Bawaslu adalah pengawas utama kepemiluan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Juga ada Pemantau pemilu terakreditasi dan masyarakat
Kesempatan itu, Nurhaida juga menerangkan tahapan pengaduan dan laporan pelanggaran tahapan kepemiluan. Selain bercerita bentuk partisipatif masyarakat dalam pemilu, Nurhaida menjelaskan bahwa tujuan partisipatif adalah untuk membentuk karakter kesadaran warga berdemokrasi, edukatif, paham dan cerdas dalam pemilu.
Dipenghujung kegiatan, Nurhaida menyinggung aspek penting di lokasi pencoblosan tanggal 17 April 2019.
"Pemilu 17 April 2019 untuk memilih presiden dan legislatif. Ukuran lokasi pencoblosan minimal 8 x 10 meter. Unsur yang ada di lokasi petugas KPPS, linmas, pengawas TPS, saksi (saksi DPD, DPR dan capres). Selai itu harus ada papan informasi penting terkait DCT dan DPT, susunan tempat duduk. Pastikan surat suara pemilu sudah ditandatangani Ketua KPPS,"terangnya.
"Saksi peserta pemilu sebelumnya harus dilapirkan ke bawaslu. Selain itu, Saksi peserta pemilu sudah dilatih panwascam, punya Surat mandat dari partai. Terpenting, saksi peserta pemilu steril dari logo partai dan kartu nama peserta pemilu,"tandas Nurhaida Yetti.(ul)