MERAKIT KEBERSAMAAN DAN MENJAGA PERSATUAN UNTUK MEMAJUKAN LIMAPULUH KOTA



         PARIWARA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

HARI JADI SEBAGAI MOMENTUM SUKSESKAN PEMILU

Sarilamak-Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan satu dari sembilan belas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah 3.354,30 Km² . Kabupaten Lima Puluh kota terdiri dari 13 Kecamatan, 79 Nagari, dan 401 Jorong.

Kantor Bupati Limapuluh Kota
Letak dan Kondisi Geografis  Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Kabupaten paling timur di Provinsi Sumatera Barat yang merupakan pintu gerbang utama dijalur darat dengan provinsi Riau. Secara geografis Kabupaten Lima Puluh Kota terletak pada 0º25’28,71’’ LU - 0º22’14,52’’ LS dan 100º15’44,10’’ BT - 100º50’47,80’’ BT.  Kabupaten Lima Puluh Kota diapit oleh 4 Kabupaten dan 1 Provinsi yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman serta Provinsi Riau.

Secara administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota berbatasan dengan wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung.  Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau. 

Dengan posisi yang merupakan gerbang masuk darat untuk ke Provinsi Riau maupun sebaliknya,  Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki posisi yang sangat strategis dan bisa dikembangkan secara maksimal, baik di sektor pariwisata dengan kondisi alam yang indah maupun dari sektor ekonomi seperti pertanian dan perkebunan maupun peternakan dan perikanan, sehingga bisa jadi supplier bagi provinsi tetangga. 

Dengan luas areal lahan pertanian dan perkebunan yang mencapai lebih dari 60.000 ha, dengan akses yang tidak sulit untuk dijangkau, maka akan sangat menguntungkan bagi Kabupaten Lima Puluh Kota untuk bersaing dengan daerah lainnya dalam segi pemasaran.

Memperingati hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke-178, ibaratkan melihat kaca spion, melihat kebelakang untuk maju kedepan. Seminar dan diskusi serta berbagai referensi telah dikumpulkan untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota didapatkan  secara konsep pemerintahan Lima Puluh Kota telah ada sebelum penjajah masuk ke daerah ini, namun sejak zaman Belanda secara yuridis baru ditemukan dengan nama Afdelling Lima Puluh Kota ,dan  Luhak Lima Puluh Kota di awal Kemerdekaan serta Kabupaten Lima Puluh Kota yang sekarang.

Ditetapkannya pada tanggal 13 April 1841 hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota , merupakan tanggal  dikeluarkannya Besluit No 1 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust yang  isi besluit tersebut tersebut membentuk 9 Afdeelingen, salah satu nama Afdeelingen tersebut adalah Afdeeling Lima Puluh Kota.

Pembentukan Afdeeling Lima Puluh Kota pada tanggal 13 April 1841 yang wilayahnya meliputi : Lima Puluh Kota, Halaban, Lintau, Buo, Koto Tujuah, dan XIII Kota merupakan titik awal dimulainya administrasi pemerintahan , yang kemudian mengalami beberapakali reorganisasi.

Reorganisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1865 dimana Afdeeling Lima Puluh Kota dengan ibukotanya Payakumbuh, terdiri dari dua Districten /Onderafdeelingen, yaitu: Payakumbuh (ibu kota Payakumbuh) dan Puar Datar (ibukota Suliki). Reorganisasi ketiga untuk Lima Puluh Kota dilakukan pada tanggal 1 Januari 1905 dalam Staatsblad van Nederlandsch –Indie No 418 dijelaskan bahwa Afdeeling Lima Puluh Kota terdiri dari 3 Onderafdeeling, yaitu : Payakumbuh, Puar Datar dan Mahat dan Boven Kampar.

Afdeling Lima Puluh Kota ini berlanjut pada zaman jepang dengan nama Lima Puluh Kota Bun, dan berlanjut pada awal kemerdekaan tanggal 8 Oktober 1945 dengan nama Luhak Lima Puluh Kota, dan kemudian terjadi beberapa kali pemekaran, pada tahun 1948, dan pemisahan Bangkinang pada tahun 1956, serta pemekaran dengan pembentukan Kota Payakumbuh pada Desember 1970.
Berdasarkan sidang paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota maka ditetapkanlah , Peraturan Daerah Nomor 11 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, tertanggal 26 November 2008.



Harapan dari Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt,Bandaro Rajo,SH dari Fraksi Golkar yang didampingi oleh Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (wakil ketua) dan Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) .  Dimana peringatan hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ini telah berjalan  selama 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2009 lalu, Peringatan hari jadi Kabupaten yang ke-178 ini, sesuai dengan tema “Dengan Memperingati Hari Jadi ke-178 mari kita Sukseskan Pemilu 17 April 2019  dan mari kita jadikan evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan dan apa yang akan dilaksanakan untuk memajukan daerah.

"Tanggal 13 April 2019 ini, adalah hari H-4 dan besok hari Minggu 14 April kita telah memasuki minggu tenang untuk menyelenggrakan Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Untuk itu kami mengajak, menjadikan momentum untuk merakit kebersamaan menjaga persatuan dalam memajukan masyarakat Limapuluh Kota yang sejahtera.

Bagi kami dari 35 anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dengan adanya Pemilu ini merupakan peringatan bagi kami bahwa tahun 2019 adalah tahun terakhir mengabdi sebagai anggota legislatif . Dan 30 orang anggota ikut kembali bertarung untuk menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024, dan tiga diantara kami, yaitu Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH, Hj.Aida dan Wardi Munir akan maju menjadi Caleg Provinsi Sumatera Barat.


OPTIMALISASI FUNGSI LEGISLATIF LAHIRKAN 45 PERDA

Sarilamak -Pasal 150 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota. Hal tersebut termasuk dalam salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi DPRD Limapuluh Kota.

Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (Wakil ketua)  Bersama Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (Wakil ketua) menjelaskan”Pimpinan Bersama Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam kurun waktu 2014-2018  telah melaksanakan fungsinya Berdasarkan pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu : 

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah; Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Ujar Sastri Andiko SH Dt.Putiah”

“Dalam melaksanakan salah satu tugasnya, yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah selama kurun waktu 2014-2018 telah tersusun 45 Perda, hal ini merupakan amanat dari  Pasal  1 ayat (7) dan ayat (8)  Undang-undang No. 12  tahun  2011 tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan.    

Pembentukan  Peraturan  Daerah  (perda)  dilaksanakan oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. “tukuk Sastri Andiko SH Dt.Putiah
Ditambahkanya “Dengan kewenangan  pembentukan  peraturan  daerah  (perda)  dimana  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah memiliki  fungsi pembuat perda memiliki filosofi: 

a) .Sebagai  instrument  kebijakan  untuk  melaksanakan  otonomi  daerah  dan  tugas pembantuan sebagaimana  diamanatkan dalam  Undang-Undang  Dasar 1945  dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. 

b).Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Perda  tunduk  pada  ketentuan  hierarki  peraturan  perundang-undangan, dengan demikian, Perda  tidak boleh  bertentangan dengan peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi. 

c).Sebagai  penampung kekhususan  dan  keragaman  daerah  serta  penyalur  aspirasi masyarakat  di  daerah,  namun  dalam  peraturannya  tetap  dalam koridor  Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, dan d).Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.”Ulas Sastri Andiko SH Dt.Putiah.

Sementara Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) menjelaskan “walaupun telah ada 45 Ranperda menjadi Perda, namun masih ada dalam prosis dan evaluasi seperti : Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Sarilamak  Hal ini terkendala terhadap belum adanya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2012-2032  dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini (PAUD)” Ujar Dini Asra.

Ditambahkannya” Untuk tahun 2019 ini , dalam waktu masa tugas yang tersisa sampai Agustus 2019, kami bersama Pemerintah Daerah dalam masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2019. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Hj, Aida (ketua) dari Fraksi Demokrat dan Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN dengan anggota sebagai berikut : 

Syamsul Mikar dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irdapel Masrizal,A.Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal, J dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura , Bahrul Edial, ST dari Fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dari Fraksi PDIP /PKB dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS dan PBB. Akan fokus membahas satu Ranperda inisiatif tentang PENgawasan Narkoba dan enam Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati, dalam Sidang Paripurna adalah sebagai berikut:

Ranperda tentang Higiene Senitasi Depot Air Minum

Ranperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa

Ranperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Secara Eklusif

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no 7 Tahun 2009 terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

“Fungsi pengawasan  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : 
a) pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah; 
b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga  komisi “ ujar Deni Asra.

Komisi I  membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah  Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : 

Hemmy Setiawan (ketua) dari Fraksi PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag (wakil Ketua) dari Fraksi PKS &PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari Fraksi Golkar dengan anggota sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB

Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Sastri Andiko Dt.Putiah.SH (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : Amril B Dt Tan Bagindo (ketua) dari Fraksi PDIP & PKB, Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB.

Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo,SH Ketua DPRD dari Fraksi Golkar. dengan susunan anggota sebagai berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN , H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt (sekretaris) dari Fraksi PDIP &PKB dan anggota sebagai berikut : 

Syamsul Mikar dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh  Hj.Zuhatri  28 September 2018 dan H.Chandra dari Fraksi Hanura.Ir.Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 Nopember 2018 dari Fraksi PKS & PBB 

Badan Anggaran

Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan :  

Riko Febrianto, SH, Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar, Aida, SH dan Wendi Chandra, ST dari fraksi Demokrat  , Irdapel Masrizal, A.Md dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan  Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP,  H. Chandra dan Suriadi dari Fraksi Hanura, Akrimal Adham, SH dari fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dan Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Yos Sariadi, S.Ag dan Ir. Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 Nopember 2018 dari Fraksi PKS & PBB.

Badan Kehormatan

Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir sebagai Ketua BK dan Riko Febrianto SH sebagai wakil ketua dengan anggota Amril B Dt Tan Bagindo , Dra. Ridhawati dan Marshal, Bac.

Badan Musyawarah

Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo  dari  Fraksi Golkar,SH Sastri Andiko, SH dari Fraksi Demokrat  dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : 

Marshal, Bac dari fraksi Demokrat  , Afri Yunaldi, IPM dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar,Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat ,Virmadona, S.Sos dan Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dan H. Ermizal, J dari Fraksi PPP. Drs. Epi Suardi dan Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh oleh  Hj.Zuhatri  28 September 2018 dari Fraksi Hanura, Yosrizal Dt. Permato dari Fraksi PAN ,H. Darlius dan Hemmy Setiawan dari Fraksi PDIP & PKB, dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2014 sd 2018

NO : NOMOR & TANGGAL  : PERDA
TENTANG

Tahun 2014
1 1 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

2 2 Tahun 2014 Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

3 3 Tahun 2014 PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

4 4 Tahun 2014 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

5 5 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
TAHUN 2015
1 1 TAHUN 2015
Pemilihan Wali Nagari

2 2 TAHUN 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014

3 3 TAHUN 2015
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD

4 4 TAHUN 2015
Perubahan APBD Tahun 2015

5 5 TAHUN 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
TAHUN 2016

1 1 TAHUN 2016
31 MEI 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

2 2 TAHUN 2016
31 MEI 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

3 3 TAHUN 2016
31 MEI 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

4 4 TAHUN 2016
31 MEI 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

5 5 TAHUN 2016
1 JULI 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6 6 TAHUN 2016
16 AGUSTUS 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021

7 7 TAHUN 2016
22 AGUSTUS 2016
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032

8 8 TAHUN 2016
6 SEPTEMBER 2016 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

9 9 TAHUN 2016
12 OKTOBER 2016 Pasar Tradisional Dengan Pengembangan Dan Pelestariannya

10 10 TAHUN 2016
13 OKTOBER 2016 Penanaman Modal

11 11 TAHUN 2016
14 OKTOBER 2016 Pengelolaan Perikanan

12 12 TAHUN 2016
17 OKTOBER 2016 Perlindungan Perempuan Dan Anak

13 13 TAHUN 2016

14 14 TAHUN 2016
28 SEPTEMBER 2016 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

15 15 TAHUN 2016
14 NOVEMBER 2016 Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

16 16 TAHUN 2016
24 NOVEMBER 2016 Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

17 17 TAHUN 2016
30 DESEMBER 2016 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
TAHUN 2017

1 1 TAHUN 2017
9 FEBRUARI 2017 Kemandirian Dan Ketahanan Pangan

2 2 TAHUN 2017
31 JULI 2017 Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

3 3 TAHUN 2017
4 SEPTEMBER 2017 Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
4 - -

5 5 TAHUN 2017
14 SEPTEMBER 2017 Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup

6 6 TAHUN 2017
11 OKTOBER 2017 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016

7 7 TAHUN 2017
30 NOVEMBER 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

8 8 TAHUN 2017
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018
TAHUN 2018
1 1 TAHUN 2018
2 FEBRUARI 2018
Pemerintahan Nagari

2 2 TAHUN 2018
6 SEPTEMBER 2018 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

3 3 TAHUN 2018
6 SEPTEMBER 2018 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

4 4 TAHUN 2018
14 NOVEMBER 2018
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

5 5 TAHUN 2018
17 DESEMBER 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6 6 TAHUN 2018
17 DESEMBER 2018
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Lima Puluh Kota

7 7 TAHUN 2018
17 DESEMBER 2018
Penyelenggaraan Kearsipan

8 8 TAHUN 2018
17 DESEMBER 2018
Penyelenggaraan Perpustakaan

9 9 TAHUN 2018
17 DESEMBER 2018
Penataan dan Pengelolaan Pariwisata

10 10 TAHUN 2018
28 DESEMBER 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

            Pariwara DPRD Limapuluh Kota
                  impiannews.com