Menkominfo Rudiantara Resmikan Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan,

Menkominfo Rudiantara di acara Peresmian Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemerintah berkomitmen mendukung badan-badan pelayanan masyarakat, terutama yang memudahkan akses pelayanan untuk masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Menkominfo Rudiantara di acara Peresmian Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

“Pemerintah tentunya akan senantiasa mendukung badan-badan seperti BPJS Ketenagakerjaan, yang sifatnya memberikan peningkatan layanan. Terutama kepada masyarakat. Misalnya BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan kebencanaan melalui Kode Akses 175 dan Layanan Cepat Tanggap (LCT),” ujar Rudiantara.

Menkominfo menjelaskan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan antisipasi kebencanaan. Setiap anggota yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir lagi tentang pelayanan yang didapatkan. Menurutnya, fitur tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan meningkatkan layanan dan customer intimacy.

“Kalau yang terdampak oleh bencana itu anggota BPJS Ketenagakerjaan. Gak usah ribet lah, gak usah pusing-pusing, justru didatangi di lokasi kebencanaan. Itu salah satu fitur tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Rudiantara.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan, pihaknya akan selalu mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku, baik dari segi pelaksanaan program, hingga hal-hal terkait layanan pelanggan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami, dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini, kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Agus.

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK, menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia. (tf)