Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peran lembaga penyiaran di pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2019 di Indonesia.
Materi tersebit disampaikan langsung Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang, MH pada sosialisasi fasilitasi, Publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu tahun 2019 yang digelar Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi beserta jajaran.
Sosialisasi yang digelar pada Sabtu (06/04/2019) di Hotel Kolivera III Kelurahan Sicincin Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh ini melibatkan 60 awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah.
Afriendi Sikumbang yang didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dalam materinya memaparkan bahwa KPI terbentuk betdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 dengan tugas pokoknya melakukan pengawasan dan memantau siaran jaringan televisi dan radio selama 24 jam setiap hari 16 stasiun yang ada di Sumatera Barat.
Namun karena personil KPI Sumbar hanya 5 orang. Optimalisasi tugas baru di kota padang sebagai ibukota provinsi. Meskipun sesekali diakui Afriendi, KPID sumbar yang berkantor di Purus Kebun Padang, juga turun ke daerah, seperti Solok, Pesisir Selatan dan beberapa daerah tingkat II lainnya.
Dalam musim pemilu, KPI sudah menandatangani gugus tugas dengan KPU, bawaslu dan dewan pers terkait pengawasan kepemiluan sesuai peran masing-masing.
"Dalam rangka pengawasan penyiaran pemilu di sumbar, KPI sudah lakukan kerjasama (gugus tugas) dengan KPU dan bawaslu. Pelaksanaan tupoksi tetap sesuai porsi masing-masing,"terang Afriendi.
Sesuai aturan KPU, peserta pemilu boleh beriklan selama 21 hari hingga tanggal 13 April 2019, dengan durasi dan konten yang sudah ditentukan, yakni berupa penyiaran, iklan dan pemberitaan. Untuk itu, lembaga penyiaran harus mengutamakan netralitas. KPI lah yang memenej pantau siar,"imbuhnya.
"Adalah beberapa televisi dan radio terindikasi pelanggaran pemilu di Sumbar, dan itu sudah kami tindaklanjuti. Kami mohonkan awak media Luak Limopuluah ikut membantu KPI dalam pengawasan siar di Luak Limopuluah yang sudah. KPI tidak bisa berjalan sendiri. Kita (KPI) akui masih lemah dalam mengawasi penyiaran di daerah. Personil kita terbatas, namun kami sudah bagi tugas full 24 jam,"sambung Afriendi.
"Mohon diingat, KPI Perwakilan Sumbar di Padang tidak menilai kualitas isi berita. Apa isi berita, hanya diketahui penulis. Pengawasan Konten adalah wewenang dewan pers,"Afriendi sudahi materinya.
Di sesi tanya jawab setidaknya ada beberapa pertanyaan awak media terkait adanya ketidak netralan televisi selaku lembaga siar. Lembaga siar ada yang terindikasi siarnya memihak kepada salah satu pasangan capres.(ul)