Puluhan Handphone milik warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas III Kabupaten Sarolangun dimusnakan. Pasalnya, penggunaan handphone tidak boleh dilakukan secara sembarangan didalam lapas.
Hal itu sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga permasyarakatan setempat dan lapas lainnya di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kalapas sarolangun, Sabtu (27/4)
Kepada sejumlah wartawan Kepala lembaga permasyarakatan sarolangun Irwan,SH,MH Pemusnahan Handphone sudah sesuai prosedur.
“Pemusnahan puluhan Handphone telah sesuai prosedur. Kita tidak melarang untuk mereka (warga binaan) untuk komunikasi dengan siapa saja. Akan tetapi dalam penggunaan telephone gengam ada aturannya “. tegasnya.
Disamping itu Irwan,SH,MH menyampaikan, Aturan penggunaan Handphone merupakan salah satu upaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan.“ Hak berkomunikasi itu bagi siapa saja. Namun pengaturan dalam penggunakan handphone untuk mencegah terjadinya hal hal tak diingini.
Jadi untuk komunikasi dengan pihak keluarga, kita menyediakan alat komunikasi dan dalam penggunaanya dilakukan secara bergiliran “. Tandasnya. (mrl)