Camat Padang Timur Ances Kurniawan sedang memberikan keterangan pers. |
Kecamatan Padang Timur mulai menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor kecamatan Padang Timur. Setiap pegawai kecamatan yang kedapatan merokok di area kantor, maka akan dikenakan sanksi denda uang bagi masyarakat serta pemotongan TPP.
Camat Padang Timur, Ances Kurniawan di Media Center Balaikota Padang, Rabu (10/4) kemarin mengatakan penerapan Perda KTR ini baru diterapkan di lingkungan kantor. Untuk melakukan pengawasan, pihaknya telah membuat tim pemantau yang kemudian melakukan pemantauan dan sekaligus pelaporan pada grub Whatsap yang telah dibuat.
Tim akan mengambil bukti bukti pegawai yang merokok di area lingkungan kantor, kemudian dilaporkan ke Wa grub. Bagia pegawai yang merokok di lingkungan kantor, akan dilakukan pemotongan TPP nya tiap bulan. Sementara bagi masyarakat biasa yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi denda senilai Rp.5000. Denda itu nantinya akan dijadikan kas tersendiri di kecamatan.
Meski mulai menerapkan Perda KTR, pihaknya juga masih memberikan toleransi untuk merokok di luar pagar kantor kecamatan bagi perokok. "Kami baru menerapkan di lingkungan kantor kecamatan. Kalau tetap juga ingin merokok, silahkan di luar pagar kantor camat," katanya.(ags)