Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Kepenghuluan Kamis, 11/04 bertempat di aula Kemenag setempat. Kegiatan tersebut di ikuti 20 orang peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Operator Simkah dan JFU Bimas Islam.
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Efi Yoskar dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Bukittinggi H. Gazali sekaligus membuka acara secara resmi.
H. Gazali menyampaikan. "Penghulu merupakan ujung tombak dan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di bidang pernikahan untuk itu kualitas penghulu harus terus ditingkatkan baik dari segi pengetahuan dan wawasan, serta dari segi karakter penghulu itu sendiri.
Untuk mengindari kesalahan dalam melaksanakan tugas didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan nikah, rujuk dan pelayanan keagamaan lainnya, para penghulu hendaknya terlebih dahulu memahami ketentuan dan peraturan yang ada. Untuk saat ini para Penghulu harus keluar dari zona nyaman karena kalau angka kredit di nilai dari peristiwa nikah maka besar kemungkinan tidak akan tercapai penghitungan angka kredit," tuturnya.
Lebih lanjut Kata H. Gazali menyampaikan untuk menambah poin dalam penghitungan angka kredit para penghulu hendaknya memiliki Keluarga sakinah binaan kalau bisa berkalaborasi dengan penyuluh agama islam serta mengiatkan budaya literasi.
"Sebelum Ramadhan ini ada dua agenda yang berkaitan dengan kepenghuluan yaitu Penilaian KUA dan Penilaian Penyuluh Agama Islam Teladan serta Lomba LKTI. Berkaitan dengan LKTI ini kami mengajak penghulu untuk lebih peduli literasi," Pungkasnya lagi.
Sementara itu H. Efi Yoskar dalam materinya menyampaikan tentang regulasi kepenghuluan yang sudah ada semenjak 1946 sampai dengan 2018.
"Setiap dinamika tugas dan kompleksitas permasalahan bidang kepenghuluan selalu di akomodir oleh regulasi yang ada. Dahulu Penjabat Pencatat Nikah (PPN) dibantu oleh P3NTR yang terdiri dari unsur ulama /Tokoh Agama dalam tugas persiapan, pembekalan dan akad nikah samai dengan pelestarian keluarga sakinah. Untuk sekarang ini tugas tersebut di emban oleh Penghulu di perkuat dengan program BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) dan BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) bagi catin sedangkan pasca nikah dibantu dengan Eksistensi BP4," terangnya.
Pada kesempatan tersebut Efi Yoskar juga mengapresiasi Kemenag Bukittinggi yang pernah mengukir prestasi sebagai KUA Teladan Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan meraih lima besar Nasional. "Semoga tahun ini Kankemenag Bukittinggi bisa kembali meraih prestasi tersebut," tuturnya (Yal)