Jubir KPK : Kasus Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Tingkat Penyidikan


Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK. Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah pribadi Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, karena kasusnya sudah di tahap penyidikan.

“Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK. Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Ditambahkan Febri, tim penyidik KPK masih bekerja. KPK akan memberikan informasi susulan terkait perkara dan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Sumatera Barat, Muzni Zakaria, di Jalan Mataram Nomor S 12, Asratex, Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Kamis (25/4/2019). 

Sekitar pukul 11.30 WIB, penyidik KPK keluar rumah dengan pengawalan dua polisi bersenjata lengkap meninggalkan lokasi sambil membawa dua koper.
Selang setengah jam, petugas tersebut kembali ke rumah Muzni. 

Namun, beberapa saat kemudian petugas yang awalnya membawa dokumen itu keluar dari rumah bersama empat orang.
Beberapa di antara petugas tugas tersebut ada yang membawa koper. Total ada dua koper yang dibawa dan dimasukkan ke mobil.


Sekitar tujuh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Pribadi Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria. Diduga, kedatangan tim KPK ini untuk melakukan penggeledahan.

Dikutip dari detik.com, penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB.

“Ada sekitar tujuh orang yang masuk rumah. Ada yang pakai mobil biasa dan ada yang pakai taksi,” kata warga sekitar.


Sekitar pukul 11.30 WIB, tampak seorang pria berbatik keluar dan mendapatkan pengawalan polisi. Rumah bupati Solok Selatan dijaga seorang personel Satpol PP.
Di halaman rumah terparkir mobil pelat merah milik Pemkab Solok Selaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan penindakan ini. (ms/dtc/ald)