IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Para pembudidaya ikan di Kabupaten Limapuluh Kota semakin memiliki kesempatan untuk berkembang dan mandiri. Sebab, dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pembudidaya ikan itu akan bisa memperoleh permodalan dari perbankan.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh kota Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan di aula kantor Dina Perikanan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019, baru-baru ini.
“Jika selama ini pembudidaya ikan yang mengaku kesulitan untuk meningkatkan kapasitas usahanya karena terkendala permodalan, sekarang dengan sertifikat hak atas tanah mereka akan bisa mengakses kredit atau permodalan perbankan dan sumber pembiayaan lainnya,” tutur Irfendi.
Diakui, selama ini salahsatu kendala dalam upaya pengembangan usaha pembudidaya ikan adalah masalah permodalan. Pembudidya ikan kesulitan mengakses sumber pembiayaan seperti perbankan karena tidak bisa berbagai persyaratan untuk mendapatkan kredit. Padahal lahan yang dimiliki sudah bersertifikat, tentunya pembudidaya ikan bisa menjadikannya sebagai jaminan pinjamanan pada bank.
“Dengan adanya program sertifikasi ini kita berharap semua pembudidaya ikan bisa meningkatkan usahanya dan lebih mandiri,” ujar Irfendi.
Sebelumnya pantia acara Zetria dalam laporannya mengatakan, sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para pembudidaya ikan tentang pentingnya pengurusan sertifikat tersebut. Selain itu juga buat menjelaskan prosedur dan tata tertib pengurusan sertifikat hak tanah bagi pembudidaya ikan.
Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari kkelompok perikanan, wali nagari dan perangkat nagari.
“Program sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan ini adalah program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dengan tujuan untuk memudahkan akses pembudidaya ikan ke perbankan buat pemupukan modal bagi pembudidaya ikan dalam mengembangkan usahanya,” papar Zetri. (rel/ul)