HomeNasional

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Dua organisasi penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan penggugat beberapa waktu lalu. 
Selanjutnya, memori banding atas putusan pengadilan yang menolak gugatan para penggugat telah juga dimasukkan pada hari Senin, 1 April 2018 oleh kuasa hukum Dolfie Rompas yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustafa Djafar, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan Dolfie Rompas kepada pekerja media usai memasukkan memori banding tersebut ke PN Jakarta Pusat. “Atas nama para penggugat, kami telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan PMH klien kami beberapa waktu lalu. Hari ini kami masukan memori bandingnya,” ujar Dolfie Rompas.
Sebagai pertimbangan dalam mengajukan permohonan banding tersebut, lanjut pengacara yang murah senyum ini, antara lain bahwa hakim dinilai tidak cermat dalam membaca dan menganalisa substansi gugatan para penggunggat. Ditambah lagi, dalam persidangan yang digelar sebanyak tidak kurang dari 27 kali yang menghadirkan berbagai saksi fakta maupun ahli pers dari kedua belah pihak, majelis hakim terkesan tidak mempertimbangkannya sama sekali. Padahal, saksi dari pihak tergugat yang dihadirkan di persidangan juga membenarkan bahwa sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan untuk membuat aturan-aturan pers.

“Kami menilai bahwa mejelis hakim tidak cermat dalam menilai substansi guguatan PMH terhadap Dewan Pers. Yang menjadi pokok gugatan klien kami adalah bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya dalam mengatur kehidupan pers, seperti verifikasi organisasi, verifikasi media, dan melaksanakan uji kompetensi wartawan. Undang-undang tidak mengatur bahwa Dewan Pers diberi kewenangan untuk itu. Ahli pers yang dihadirkan oleh Dewan Pers juga membenarkan hal tersebut, namun hakim tutup mata dengan keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan di persidangan,” urai Dolfie Rompas.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menilai bahwa dalam setiap kali persidangan, sangat jelas terlihat para hakim yang mengadili perkara PMH terhadap Dewan Pers gamang, cenderung tidak memahami persoalan yang disidangkan. “Saya hampir tidak pernah absen, selalu mengikuti persidangan, dan senantiasa memperhatikan sikap, pertanyaan, dan pernyataan para majelis hakim. Saya berkesimpulan, maaf, hakim tidak mengerti apa yang disidangkannya. Mereka perlu mempelajari substansi kemerdekaan pers sebagai Hak Asasi Manusia yang paling asasi sesuai Pasal 28F UUD NKRI dan Artikel 19 Piagam PBB,” kata Wilson yang merupakan alumni program pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia.

Selanjutnya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya Dewan Pers itu bukan lembaga yang dibentuk untuk sekelompok wartawan yang diklasifikasikannya sebagai konstituennya. “Dewan Pers itu dibentuk dan di-keppres-kan dengan fungsi menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers untuk seluruh wartawan atau pekerja pers, bahkan untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang yang tergabung di organisasi tertentu itu. Seluruh rakyat Indonesia ikut andil membiayai operasional Dewan Pers melalui APBN yang mereka kuras setiap tahun melalui Kementerian Kominfo, namun mengapa lembaga itu hanya mengakomodir kepentingan sekelompok wartawan saja? Tuman..!!” ujar Wilson penuh rasa heran.
Dia menjelaskan juga bahwa segala aturan yang dibuat Dewan Pers yang notabene melanggar aturan perundangan selama ini dapat diduga adalah untuk menjaga berbagai kepentingan dari kelompok tertentu sehingga aman dari akses pihak lain terhadap potensi kepentingan tersebut. Para penguasa media, termasuk segelintir organisasi pers yang selama ini mendapatkan keuntungan dari geliat dunia pers, berkolaborasi dengan oknum penguasa, telah berhasil membentengi kepentingan mereka dari jangkauan para pendatang baru di dunia pers.

Terkait dengan permohonan banding yang sudah diajukan, Wilson berharap kiranya majelis hakim di tingkat banding dapat lebih cerdas melihat substansi gugatan dan memberikan keputusan yang adil. “Yaa, sebagai pihak pembanding atas gugatan kita yang ditolak di tingkat pengadilan negeri, kita berharap kiranya mejelis hakim di tingkat banding akan lebih cerdas membaca dan menilai substansi gugatan kita tersebut, dan selanjutnya memberikan putusan yang adil demi tegaknya kemerdekaan pers bagi seluruh wartawan dan rakyat Indonesia,” pungkas tokoh pers nasional yang selama ini getol membela para wartawan yang dikriminalisasi di berbagai daerah itu. (HWL/Red)
Dr Rudi Pardede SH MH Lounchingkan Buku Keduanya tentang Kejahatan Fenomena Negara
Teguh Santosa, " Pendiri SMSI " Pers Miliki Tanggungjawab yang Besar
Mahyeldi, " Terima Penghargaan IVL di antara 18 Kepala Daerah Berani buat Ide Baru dari Sindo"
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,666,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding
Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYethiWX7AA2tiSnkrMMv9V1sx7uWJKGtwPDRticd2Y305_aHjGOCUSsaFzsKDHUxNDV-Ry1pLIL4OrBIb9gIFFozqXnM0dSuNhy1_uK-M2UadwaJ75NywN6AJqCGaSq43XsVT3JBekkQB/s640/IMG-20190403-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYethiWX7AA2tiSnkrMMv9V1sx7uWJKGtwPDRticd2Y305_aHjGOCUSsaFzsKDHUxNDV-Ry1pLIL4OrBIb9gIFFozqXnM0dSuNhy1_uK-M2UadwaJ75NywN6AJqCGaSq43XsVT3JBekkQB/s72-c/IMG-20190403-WA0016.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/04/gugatan-pmh-terhadap-dewan-pers.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/04/gugatan-pmh-terhadap-dewan-pers.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content