Kasus keduanya terjadi satu dasawarsa lalu. Perkara bermula saat mereka dituduh telah melakukan praktik sihir kepada keluarga majikan |
Sebanyak dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Ni'ing asal Karawang, yang dituduh melakukan praktik ilmu hitam lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Namun, proses pemulangan keduanya sempat terhambat oleh desakan keluarga majikan.
Dari keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (24/4), Sumartini dan Warnah dipulangkan ke tanah air dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 13.20 WIB.
Kasus keduanya terjadi satu dasawarsa lalu. Perkara bermula saat mereka dituduh telah melakukan praktik sihir kepada keluarga majikan.
Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati, tetapi 15 anggota keluarga majikan juga menuntut vonis yang sama.
Lantas pada 7 Januari 2009, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
Pemerintah melalui KBRI Riyadh terus melakukan upaya hukum dan. Hasilnya Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Meski demikian, pada detik-detik terakhir saat pihak KBRI menjemput mereka dari penjara untuk dibawa menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih menghalangi. Mereka berusaha menggagalkan kepulangan Sumartini dan Warnah dengan meminta aparat supaya tetap menahan mereka di penjara.
Setelah perdebatan yang alot, staf KBRI meyakinkan pemerintah Saudi. Keduanya bisa meninggalkan Arab Saudi dan terbang menuju tanah air pada Selasa (23/4) kemarin pukul 15.20 waktu setempat, menggunakan pesawat maskapai Oman Air.
"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan" kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. (ayp)