DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR KEMBALI MENANGKAP 2 ORANG PELAKU PENGHEDAR NARKOBA, JENIS SABU

Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali membekuk 2 orang pelaku penghedar narkoba jenis sabu.   
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar senin 29/04/2019, menyampaikan ditresnarkoba Polda Sumbar kembali membekuk 2 orang pelaku penghedar narkoba jenis sabu.   

Seorang tersangka ibu rumah tangga yang berinisial N 45 thn yang beralamat kota pekanbaru provinsi riau.  

Fitangkap di Jl. lintas Padang- Bukittinggi Pasar Usang Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 995.2 gram (Metamfetamine) dilapisi plastik teh cina bermerek GUANYINWANG di bungkus kantong plastik warna hitam.  

Sedangkan satu tersangka lagi yang berinisial H 44 thn  berprofesi sebagai penjual ikan yang beralamat di Tangkerang Tengah, Kota Pakanbaru, Provinsi Riau. 

Tersangka ditangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram.  

Menurut pengakuan tersangka N, dia disuruh oleh tersangka H untuk mengantarkan barang bukti tersebut dari kota Pakanbaru ke kota Padang dengan Imbalan sebesar 5. 000.000  (lima juta rupiah) setelah barang bukti sampai ditempat tujuan.  

Kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman maksimal hukuman 5 /20 tahun penjara. (Ay)