Dinas Kominfo mengadakan talkshow bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan narasumber Azfrizal Azis selaku Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota, Selasa, (26/03)
Azfrizal Aziz menjelaskan ruang lingkup dokumen-dokumen yang diterbitkan di Disdukcapil. Yang pertama Kartu Keluarga (KK) yang berisikan data bapak, ibu, anak, dan anggota keluarga lain.
Yang kedua yaitu KTP elektronik (e-KTP), yang merupakan ktp yg dibuat secara sistem dan elektronik dengan syarat pembuatannya telah berumur 17 tahun. E-KTP ini berlaku seumur hidup. E-KTP harus diganti jika ada perubahan data, misal pindah alamat, yg kedua jika ada perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, rusak fisiknya, atau hilang.
Yang terakhir yaitu Kartu Identitas Anak (KIA), yang berlaku untuk anak umur 0-17 tahun kurang 1 hari. Kegunaan KIA ini adalah sebagai pengenalan diri jika terjadi sesuatu di jalan.
Kemudiam untuk catatan sipil. Yang pertama yaitu akta kelahiran. Jika kita sudah memiliki akta kelahiran, maka semua dokumen-dokumen yang akan diterbitkan nantinya akan merujuk kepada akta kelahiran ini.
"Akta kelahiran sekarang ini telah berlaku nasional dan internasional, karena telah diterbitkan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, jadi kita tidak perlu mentranslate lagi. Selain itu sekarang pembuatan akta kelahiran juga sudah berdasarkan azas domisili dan tidak lagi berdasarkan azas peristiwa yg mengharuskan membuat akta di daerah tempat anak lahir.", jelas Azfrizal azis
Selanjutnya yaitu akta kematian. Akta kematian ini digunakan saat mengurus asuransi dan keperluan lainnya. Kemudian ada akta pengakuan dan pengesahan anak.
Dokumen-dokumen yang diterbitkan Disdukcapil merupakan dokumen dasar yang harus kita miliki. Sebaiknya kita mempersiap dokumen-dikumen ini jauh-jauh hari, jangan sampai tergesa-gesa. Dan jangan ragu-ragu lagi untuk mengurus dokumen ini karena Disdukcapil siap melayani dengan baik dan ramah.(ul)