Sarilamak, --- Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2018, yang disampaikan dalam sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Limapuluh Kota yang dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si yang jugadidampingi Wakil Ketua DPRD, Sastri Andiko Dt. Putih, SH, Bertempat di Aula Rapat Gedung DPRD Limapuluh Kota Bukit Limau SariLamak, Senin (29/4/2019), dan dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, dan anggota Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemda Limapuluh Kota.
Dalam Nota pengantarnya Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan, LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 untuk memenuhi pasal 70 ayat (3) dan pasal 71 ayat (2) undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD serta pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali.
Dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, selain itu, LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lima PuluhKota merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama tahun anggaran 2018 yang memuat realisasi program dan kegiatan yang berpedoman pada RKPD tahun 2018 meliputi arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan Daerah secara makro (pendapatan dan belanja daerah), penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.
Lebih lanjut, penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan deskripsi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk Pengembangan peran dan fungsi DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Produktifitas, dan Akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sekaligus menjadi fungsi control atau legislasi DPRD terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersifat membangun dan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik.
Dari segi pendapatan dan pengelolaan keuangan pada tahun 2018, realisasi pendapatanasli Daerah (PAD) mencapai Rp.73.442.647.395,03.
Sedangkan Pendapatan Daerah yang berasal dari dana perimbangan berjumlah Rp.997.618.221.045 dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.186.111.550.321,- .Dengan demikian jumlah realisasi pendapatan Daerah tahun 2018 berjumlah Rp.1.183.729.771.366,-
Dalam rangka pencapaian program dan prioritas pembangunan, maka target belanja Daerah pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp.1.344.172.534.632,- dengan realisasi mencapai Rp.1.244.940.675.701,- Secara umum, perbandingan belanja tidak langsung dan belanja langsung adalah 58,22% dan 41,78%. Alokasi anggaran belanja tidak langsung mencapai Rp.782.522.427.362,- yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, serta belanja tidak terduga.
Sementara belanja langsung mencapai Rp.561.650.107.270,- yang dimanfaatkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Namun untuk realisasi belanja Daerah pada tahun 2018 hanya mencapai 92,62% dari anggaran yang telah ditetapkan atau sebesar Rp. 1.244.940.675.701,-
Dari seluruh anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan Daerah, secara umum hasilnya telah memberikan kontribusi terhadap indicator kinerja Daerah tahun 2018 yang dapat diuraikan sebagai berikut : Pertumbuhan ekonomi tahun 2018 adalah sebesar 5,34%, angka kemiskinan Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2018 adalah 26,93%; serta indeks pembangunan manusia adalah 68,69%.
Disamping melaksanakan kegiatan pembangunan sendiri atau yang dibiayai oleh APBD, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN yang dinamakan tugas pembantuan.
Seiring dengan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, maka mulai dari tahun 2016 terjadi perubahan mekanisme dari tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus (DAK).
Dimana pada tahun2018 pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sama sekali tidak mendapatkan dana tugas pembantuan karena telah dialihkan menjadi dana alokasi khusus (DAK), baik dalam bentuk DAK fisik maupun DAK non fisik.
Bupati Irfendi Arbi, menyadari dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2018 masih belum optimal dan membutuhkan perbaikan serta penyempurnaan untuk pelaksanaan pembangunan selanjutnya. Segala kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini akan menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Harapan kita bersama agar penyusunan dan pengambilan kebijakan selanjutnya lebih bersifat pro rakyat, aplikatif, antisipatif, partisipatif, dan berkeadilan sehingga keterlibatan stakeholder dalam proses pembangunan dapat ditingkatkan.
Hal ini tentu tidak terlepas dari kontribusi semua pihak, baik DPRD sebagai mitrakerja pemerintah daerah maupun berbagai komponen dan elemen di dalam masyarakat. Oleh karena itu kerjasama yang harmonis dan sinergis dalam membangun suasana yang memungkinkan segenap komponen masyarakat, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk dapat berpartisipasi secara produktif dalam penyelenggaraan pembangunan perlu ditingkatkan.
Hal ini sangat bergantung pada tatakelola yang baik, kemitraan produktif dari segenap komponen masyarakat, dan penerapan pendekatan menyeluruh untuk mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat, “tutup Bupati Limapuluh Kota tersebut.
Selanjutnya Deni Asra Politikus Muda dari Partai Gerindra dalam kata penutupnya menyebutkan, bahwa besok Selasa (30/4/2019) akan segera dilanjutkan oleh Sidang Paripurna Pandangan Fraksi di DPRD Limapuluh Kota tentang Nota LKPJ Tahun 2018.(#Humas DPRD Limapuluh Kota/ul)