IMPIANNEWS.COM (Mentawai).
Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai bersama Satpol pp , Kesbangpol,kepolisian, Dishub, lakukan pembersihan Alat Peraga kampanye (APK ) yang tertancap, menempel dan berdiri di Jalan Raya Tua pejat Kecamatan Sipora Utara dan Sipora selatan.
"Penertiban APK tersebut secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia ,untuk saat ini kita lakukan di Tuapeijat mulai dari km 0 pelabuhan ,sampai ke daerah matobek .sementara kita sudah Surati tim di daerah Sipora selatan , Siberut dan Sikakap untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye" .
ferius sabagallet menambahkan ,Bawaslu menargetkan semua pembersihan selesai selama satu hari penuh sehingga pemilu dapat berlangsung dengan nyaman dan aman tanpa kendala kepada kupas online ,saat dimintai keterangan di teras kantor Bawaslu Minggu (14 /4).
" Untuk saat ini wajib bagi partai politik ,peserta pemilu ,tidak ada kegiatan kampanye ,baik itu melalui media elektronik ,media cetak ,televisi dan radio"
Bicara mengenai pelanggar bagi parpol yang melewati batas aturan, akan dijerat ,pidana pemilu pasal 492 n pasal 523 ayat 3 uu no 7 tahun 2017 ungkap dia.
"Pembersihan bukan semata di daerah Tuapeijat saja melainkan untuk seluruh kecamatan hingga pelosok daerah sekabupaten kepulauan Mentawai "tambah feri.
Sementara kata Reskrim polres Mentawai , KBO ipda Dony ,dalam hal ini tim pengamanan dari polres selalu akan mendukung proses berjalannya penertiban hingga berlangsungnya pesta demokrasi nantinya . Feri berharap pemilu dapat berjalan aman dan damai .( ash)