272 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 1.878 Sakit

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang meninggal dunia pada Pemilu 2019, per Sabtu (28/4) pukul 18.00, mencapai 272 orang.

IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang meninggal dunia pada Pemilu 2019, per Sabtu (28/4) pukul 18.00, mencapai 272 orang.

Sementara itu, jumlah petugas sakit selama bertugas di Pemilu 2019 mencapai 1.878 orang. 

"Total petugas yang meninggal dan sakit mencapai 2.150 orang," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam keterangannya, Sabtu (27/4).

Jumlah petugas KPPS yang meninggal diketahui terus bertambah. Seperti diketahui, pada Jumat (26/4), data KPU mencatat petugas yang meninggal dunia di angka 230 orang. Artinya, dalam sehari terdapat 42 petugas yang gugur karena bertugas untuk Pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua Arief Budiman mengakui bahwa pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 di Indonesia merupakan suatu desain pemilu yang cukup berat.

Arief menyebut desain Pemilu 2019 berat karena tahapan-tahapan Pemilu sudah diatur secara rigid dan harus dilakukan secara tepat waktu. Terlebih lagi, turut ditambah dengan beban penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang digelar dalam waktu yang bersamaan.

"Desain pemilu kita 2019 memang ini cukup berat, tahapan-tahapan pemilu harus tepat waktu. Satu-satunya kegiatan yang tahapannya diatur ketat itu tahapan pemilu," kata Arief dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Arief pun tak menampik bila ketatnya waktu tahapan pemilu inilah yang menjadi penyebab padatnya beban kerja petugas sehingga banyaknya petugas KPPS dan pengawas Pemilu 'berguguran' di saat bertugas.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4) kemarin.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Angka itu sesuai dengan yang diajukan oleh KPU.

Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU," tutur Askolani kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/4).

Untuk pelaksanaannya, kata Askolani, Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ini artinya, pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
(rzr/ain)