Waktu Pengurusan Tinggal 11 hari Lagi* Batas Akhir : Rabu, 10 April 2019


IMPIANNEWS.COM (Nasional).

Panduan Formulir Model A.5-KPU (Surat Pindah Pemilih

Disusun Oleh :
Aliansi Kebangsaan Gotong Royong Indonesia

Gerakan inisiatif dari masyarakat untuk optimis dengan hasil pesta demokrasi pemilihan umum 17 April 2019, memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan tidak menyia-nyiakan hak suara, karena satu suara sangat berharga dalam menentukan masa depan Bangsa Indonesia yang Maju.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan bagi para pemilih yang ingin berpindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan keputusan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kembali pindah memilih hingga *H-7 pemungutan suara atau 10 April 2019*. Seperti diketahui KPU sebelumnya mengakhiri batas waktu pindah memilih pada 17 Maret 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen pada Pemilu serentak 2019. KPU menetapkan jumlah pemilih untuk pemilu 2019 mencapai 192.828.520 pemilih.

Jika melihat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 berdasarkan data yang dilansir KPU sebesar 69,58 persen, golput 30,42 persen. Jika memakai data yang sama, maka potensi partisipasi pemilih untuk pemilu 2019, jumlahnya mencapai 134.170.085 pemilih dan potensi Golput mencapai 58.658.435 pemilih golput.

*Potensi jumlah pemilih golput sebesar 58.658.435, adalah jumlah yang sangat besar,* salah satu penyebab golput karena pemilih sedang tidak berada di domisi DPT tempat pemilih terdaftar, sehingga untuk mengatasi hal tersebut diperlukan sosialisasi dan bantuan untuk pengurusan surat pindah pemilih melalui Formulir Model A.5 dari tempat DPT Asal ke lokasi DPT tempat tinggal sekarang, sehingga pada tanggal 17 April 2019 dapat berpartisipasi untuk memilih.

KPU masih merekap jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Hingga saat ini, KPU mencatat sebanyak *669.737 pemilih* yang sudah mengurus dokumen pindah tempat pemungutan suara (TPS).

*Surat Pindah Pemilih ini ditujukan kepada pemilih yang mengalami kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas.*

*Mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)*
1. Mengecek Nama di pemilih di DPT Online https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
2. Melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Tempat Asal untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Formulir Model A.5-KPU) dengan menunjukan eKTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. 
3. Jika tidak bisa pulang untuk melapor ke PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal, Pengurusan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Formulir Model A.5-KPU) dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara daengan menunjukkan eKTP atau Surat Keterangan
4. Jika sudah tercatat di DPT, PPS atau KPU Kabupaten/Kota tujuan mencacat pindah memilih, pada kolom keterangan DPT, menerbitkan surat keterangan pindah memilih, menyerahkannya 1 (Satu) lembar kepada Pemilih dan 1 (Satu) lembar sebagai arsip.
5. Jika sudah berhasil mendapartkan surat pindah pemilih (Formulir Model A.5) akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS Tujuan (formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus. Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat)dan PPS akan mengumumkan DPTb pada tempat yang mudah dijangkau. 

*Pengurusan Surat Pindah Pemilih Bisa Diwakilkan*

*Berapa Surat Suara yang Kita Terima jika Pindah Pemilih* 
1. Jika Pemilih Pindah Memilih Ke Provinsi Lain akan mendapatkan 1 (satu) surat suara calon presiden dan wakil presiden
2. Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kab/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi di luar dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Akan Mendapat 2 (dua) Surat suara calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD
3. Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kab/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi di dalam dapil DPR RI, tetapi di luar DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Akan Mendapat 3 (tiga) Surat suara calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD, dan Surat Suara DPR RI
4. Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kab/Kota lain dalam satu Provinsi dan dalam dapil DPRD Provinsi tetapi di luar dapil DPRD Kab/Kota, Akan Mendapat 4 (empat) Surat suara calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD, dan Surat Suara DPR RI dan DPRD Provinsi
5. Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kab/Kota dan masih dalam Dapil DPRD Kab/Kota, mendapat 5 (lima) Surat Suara

Tim kita dari seluruh nusantara terus melakukan sosialisasi dan arahan kepada mahasiswa-mahasiswa, pesantren-pesantren, kampus-kampus, kos-kos, apartemen-apartemen, rusun-rusun, kantor-kantor, pasar-pasar, komunitas-komunitas, organisasi-organisasi, rumah-rumah, pintu-pintu, terutama kepada pemilih pemula/kaum milenial dan pekerja serta menerima laporan masyarakat untuk diarahkan cara terbaik berpartisipasi dalam pemilu 17 April 2018 untuk mendapatkan formulir Model A.5 sesuai dengan peraturan KPU.

Penyebab mengapa belum terdaftar di DPT adalah pemilih belum rekam eKTP, pemilih sudah rekam, tapi belum ambil blangko eKTP dan Data belum refresh data di Dinas kependudukan dan catatan sipil kota, Saat pendataan petugas KPU di setiap RT, data pemilih terlewatkan, karena sedang tidak berada di domisi tersebut dan tidak dilaporkan kerabat/keluarga yang bersangkutan, dan saat pengurusan dari DPS menuju DPT juga tidak mengurus.

Jika belum memiliki e-KTP,  *silahkan mengurus surat keterangan (suket) KTP dari Dinas kependudukan dan catatan sipil kota berdasarkan alamat domisili* sehingga dengan suket ini bisa memilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) (nyoblosnya Pkl 12.00-13.00).

*Gerakan ini diharapkan akan terus menyebar menjadi gerakan-gerakan masyarakat di tingkat lokal dan komunitas di seluruh Indonesia untuk mengangkat kembali parsipasi pemilih. Penggerak Tinggalkan Golput, Bergeraklah ke TPS melalui Surat Pemberitahuan Pindah Pemilih (Formulir Model A.5) Wujud Kebangsaan Kita, Indonesia adalah kita, seluruh bangsa Indonesia. Pesta demokrasi adalah pesta rakyat, maka dari itu sudah seharusnya masyarakat terlibat dalam pesta pemilihan umum. Sadarlah Kebangsaan kita, ditentukan oleh kita. Mari wujudkan Pemilu damai, aman dan berjalan secara tertib dan teratur, melalui pemilu damai, aman dan berjalan secara tertib dan teratur, akan lahir pemimpin yang baik untuk Bangsa Indonesia.*

*Infomasi Bantuan Koordinator Relawan Aliansi Kebangsaan Gotong Royong Indonesia di setiap provinsi :*

1 Aceh 
*Andi 085206476699*
2 Sumatera Utara
*Edison 081265048986*
3 Sumatera Barat
*Yonder 085356789555*
4 Riau
*Hardi 082327279261*
5 Kepualauan Riau
*Muhammad 082171330215*
6 Jambi
*Robert 085266646476*
7 Bengkulu
Anes 085200623131*
8 Sumatera Selatan
*Armin 08127110972*
9 Kepulauan Bangka Belitung
*Ardi 081211522328*
10 Lampung
*Daniel 087880888014*
11 Banten
*Rici 081317106229*
12 Jakarta
*John 08995017801*
13 Jawa Barat
*Jones 082299327585*
14 Jawa Tengah
*Nico 081315089997*
15 Jawa Timur
*Indra 082140978886*
16 Yogyakarta
*Nio 082155468977*
17 Bali
*Leo 081226167060*
18 NTB
*Aburizal Bakri 085339236158*
19 NTT
*Mardiana 082145689598*
20 Maluku
*Marthen 085254289002*
21 Maluku Utara
*Jeremiah 082187648918*
22 Kalimantan Barat
*Lion 085386045373*
23 Kalimantan Tengah
*Morris 081327272892*
24 Kalimantan Timur
*Dedy 081347428210*
25 Kalimantan Utara
*Bayu 082137848588*
26 Kalimantan Selatan
*Ahmad 087714010102*
27 Gorontalo
*Hadi 081315746123*
28 Sulawesi Barat
*Ogi 085241017311*
29 Sulawesi Selatan
*Daming 085397808310*
30 Sulawesi Tengah
*Dilto 085242767102*
31 Sulawesi Tenggara
*Agus  081299282715*
32 Sulawesi Utara
*Obed 08995555536*
33 Papua
*Paul 081260700813*
34 Papua Barat
*Dalton 082156053322*

*Gunakan Hak Pilihmu, Ayoo ke TPS !!*

*Bravo*
*Terima kasih,*
*John Nainggolan, S. Hut*
*Ketua Umum DPP Aliansi Kebangsaan Gotong Royong Indonesia*
*Telp & WA : 08995017801 / 085319368777*