Guna memenuhi kewajiban pajak, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati dan dihadiri Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh, Haris, serta Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Masmet.
Haris Mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini diwajibkan bagi setiap warga Negara yang telah memegang kartu NPWP Pribadi, serta pajak penghasilan, yang dilaporkan selambat-lambatnya per 31 Maret 2019 ini.
"Alhamdulillah, barusan pak Wakil Bupati telah melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2018 dengan menggunakan E-filling. Dengan penggunaan E-filling ini, dapat melaporkan SPT tahunan secara online, sehingga akan lebih nyaman dan lebih mudah, karena tidak perlu mengantri di kantor Pelayanan Pajak," jelasnya
Lebih lanjut Haris menjelaskan, demi mempermudah pelayanan pelaporan SPT Tahunan, aplikasi E-filling dapat didownload dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara Digital melalui Handphone atau Laptop.
"Aplikasi ini dapat mempermudah pelayanan SPT Tahunan, untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan pajak penghasilan orang pribadi," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada tim Perpajakan dari KPP Pratama Payakumbuh yang menyempatkan diri untuk berkunjung dan membantunya menjalankan salah satu kewajipan pajaknya.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi yang telah dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak itu, sangat membantu dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pasalnya, melalui aplikasi tersebut Wabup Ferizal Ridwan menganggap segala urusan atau pelayanan tentang SPT tahunan sudah sangat mudah dan tidak perlu lagi repot untuk mendatangi kantor KPP Pratama Payakumbuh.
"Ini tentu sangat membantu, karena kita dapat melaporkan SPT Tahunan dimana saja dengan menggunakan laptop atau HP," sebutnya.(ul)