Dalam rangka menuntut afirmasi (penegasan – red) bagi hak-hak dasar Orang Asli Sarmi di atas tanah leluhurnya, sebagaimana amanat Pasal 18 E UUD’1945 dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) utusan Wilayah Adat Sarmi-Mamberamo Raya, Yakonias Wabrar, bersama-sama dengan Ketua Dewan Adat Sarmi, Yohan Yaas dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarmi, Zakarias J. Sakweray, telah menyerahkam Petisi Penolakan Masyarakat Adat Sarmi terhadap Penetapan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Periode 2019-2014 ke KPU Pusat, Bawaslu RI, dan Ombudsman RI di Jakarta.
Sebelumnya, para Pimpinan dan Tokoh Adat bersama ribuan warga Masyarakat Adat Sarmi telah melakukan prosesi adat “werbiko“ (penutupan kantor KPU Sarmi sebagai peringatan) disaksikan oleh Bupati Sarmi, Drs. E Fonataba, MM, Wakil Bupati Sarmi, Yosina T. Insyaf, SE, MM, serta Kapolres Sarmi dan Dandim 1712 Sarmi bertempat di Kantor KPUD Sarmi, Senin(18/2/2019).
Selanjutnya, Bupati Sarmi Drs. E Fonataba, MM mengutus delegasi masyarakat adat yang dipimpin langsung oleh Anggota MRP, Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Sarmi, Yohan Yaas, dan Ketua LMA Sarmi, Zakarias J. Sakweray, untuk menyampaikan petisi tersebut kepada KPU RI dan berbagai instansi terkait di Jakarta. Hal itu terungkap dari release yang dikirimkan Yakonias Wabrar kepada pewarta media ini, Kamis, 28 Februari 2019.
Anggota MRP itu mengatakan bahwa rombongannya sebagai utusan Masyarakat Adat Sarmi hanya bermaksud meminta keadilan dari negara, dengan mempertanyakan apakah Masyarakat Adat Sarmi tidak mempunyai hak di atas tanah leluhurnya sehingga semua aspirasi, usulan maupun rekomendasi dari Lembaga Adat Sarmi diabaikan begitu saja oleh Tim Seleksi maupun KPU? “Kami jauh-jauh datang dari Sarmi, Papua, untuk meminta keadilan dari negara ini. Apakah masyarakat adat Sarmi tidak memiliki hak atas tanah leluhurnya sehingga rekomendasi masyarakat adat sarmi tidak diperdulikan sama sekali oleh Panitia Seleksi Anggota KPUD Sarmi?” ungkap Yakonias penuh tanda tanya.
Lebih jauh Yakonias mengatakan, kami telah menyampaikan Isi Hati Rakyat Sarmi kepada mereka-mereka yang diberikan kewenangan oleh negara, diantaranya KPU RI, Bawaslu RI juga Ombudsman RI. “Sekarang tinggal kita tunggu hasil keputusannya, apakah harus mendiskreditkan aspirasi masyarakat Sarmi yang telah disampaikan atau mempertimbangkannya dalam rangka menjaga marwah dari lembaga-lembaga penyelenggara sistim pemerintahan demokrasi ini?" imbuh Yakonias.
Selain itu, Bupati Sarmi Drs. E Fonataba, MM dalam suratnya kepada KPU RI juga mengakui bahwa proses seleksi yang dilaksanakan lalu telah menutup ruang dan kesempatan bagi putra-putri Sarmi untuk menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Sarmi. Bupati Sarmi mengaku sedih dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Untuk itu, Drs. E Fonataba, MM yang kembali menjabat sebagai Bupati Sarmi tersebut meminta agar KPU RI mempertimbangkan adanya keberpihakan dan perlindungan bagi warganya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (MWN/Red)