Seluruh SKPD Harus Memahami Penyusunan Renstra yang Tepat Sasaran.

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah 5 tahun kedepan, yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional untuk memuat arah kebijakan keuangan daerah dan strategi pembangunan daerah melalui kebijakan umum.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dedi Henidal mewakili Wali Kota Padang ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra SKPD  di lingkungan Pemko Padang di Axana Hotel Padang, Rabu (13/3/2019). 

"Rencana pembangunan daerah disusun tidak hanya berdasarkan potensi, keunggulan dan kemampuan yang dimiliki masing-masing daerah, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan nasional. Perencanaan strategis menjelaskan arah, tujuan dan pengembangan SKPD selama 5 tahun kedepan", jelas Dedi. 

"Pemerintah kota Padang terus berupaya untuk menyiapkan SDM yang andal agar tugas dapat selesai dengan baik dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD. Bimtek yang dilaksanakan hari ini merupakan kewajiban bersama, untuk itu kiranya dapat diikuti dengan baik, karena kontribusi pemikiran dari semua pihak sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD yang akan dilahirkan nanti", tuturnya lagi. 

Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang diwakili Sekretaris BKPSDM Fitri Abu Hasan menyampaikan tujuan diselenggarakannya bimtek tersebut adalah agar seluruh SKPD dapat mengetahui dan memahami penyusunan Renstra yang tepat sasaran.

Bimtek tersebut akan berlangsung selama 3 hari (13 s/d 15 Maret 2019) dengan jumlah peserta 52 orang yang merupakan Kasubag Program di masing-masing SKPD di lingkungan Pemko Padang.  (Z)