Para da’i dan ulama sejatinya adalah figur penting yang telah berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara. Peran ulama dan da’i juga tak kalah penting dalam menyiarkan keislaman dalam kehidupan masyarakat.
Namun jika dilihat dari kenyataan yang ada dewasa ini, para ulama atau pun da’i juga mulai memprihatinkan. Karena kerap mendapat ancaman baik fisik, maupun non fisik. Sehingga dengan dasar itulah mereka memerlukan adanya perlindungan dari hal-hal yang tak diinginkan.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang perlu merumuskan perlindungan yang tepat bagi para da’i dan ulama khususnya di Kota Padang . Niatan itu pun dimulai dengan digelarnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Perlindungan Da’i dan Ulama” yang dilangsungkan di Aula Kantor Baznas Kota Padang, Selasa (12/3).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan ormas dan lembaga keagamaan, ikatan muballigh dan unsur terkait lainnya.
Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah sewaktu membuka FGD menyampaikan, agenda FGD ini memang menjadi fokus utama Pemko Padang saat ini.
“Para da’i dan ulama wajib diberikan perlindungan. Apalagi bagi kita di ranah Minang yang berfalsahkan adat basandi syara’-syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK). Syara' mangato adat mamakai," tegasnya.
Mahyeldi pun menyerukan agar melalui FGD ini dapat melahirkan ide-ide, masukan dan gagasan untuk melahirkan perlindungan hukum bagi para ulama dan da'i di Kota Padang.
"Perlindungan yang dimaksud yaitu, bagaimana para ulama dan da'i selaku yang memegang otoritas dan kompetensi dalam hal keagamaan di masyarakat terlindungi dari tindakan yang mengancam. Baik berupa fisik seperti penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran dan sebagainya. Begitu juga terlindungi dari non fisik seperti intimidasi, penodaan, penghinaan, berita 'hoax' serta segala bentuk kriminalisasi hukum," jelasnya.
"Apalagi bukan hanya di dunia saja tapi mereka berperan membimbing kita untuk selamat sampai ke akhirat kelak. Jadi untuk itu ke depan, para da'i dan ulama harus kita berikan perlindungan dari banyak hal dalam artian luas. Baik dalam bentuk keamanan jiwa dan raga serta dari segi kebutuhan kehidupan sehari-hari," imbuh wali kota menambahkan.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Jamilus selaku ketua panitia pelaksana menyebutkan manfaat FGD tersebut diantaranya ingin memperoleh data kualitatif yang bermutu seputar perlindungan da’i dan ulama. Sementara tujuannya untuk memperoleh masukan atau informasi tentang upaya yang harus dilakukan terhadap perlindungan da’i dan ulama.
"Semoga melalui FGD ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk perlindungan dai dan ulama yang cukup banyak di Kota Padang,” harapnya.
"Jadi kita akan membuat Perwako untuk upaya ini dengan didasari Undang-undang, Peraturan Menteri dan Perda Kota Padang nantinya. Sehingga apabila para ulama dan da'i dalam penyampaian dakwahnya tidak bertentangan dengan aturan namun mendapat tantangan dari masyarakat atau ormas dan pihak lainnya yang tidak senang, maka disinilah peran pemerintah memberikan perlindungan," jelas Jamilus.
Dalam FGD tersebut juga dihadiri Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso, Kepala Bagian Kesra Jamilus, Kepala Bagian Hukum Syuhandra serta narasumber diantaranya Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag (Ketua MUI Kota Padang) dan Miko Kamal SH. Phd. (dv)