Ratusan botol minuman ber Al Kohol (Minol) kembali disita petugas Gabungan Pemko Padang. Sabtu hingga minggu dini hari (2/3) 2019.
Satpol PP Padang bersama SK4 dan dinas perdagangan. Kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan.
Selain melakukan penyitaan sound Sistem, seperti Speaker petugas juga menyita puluhan botol yang berisi minuman keras dari tempat karaokean tersebut. Disinyalir tempat hiburan malam ini selain tidak memiliki izin pemilik usaha juga tidak mengantongi izin menjual minuman ber Alkohol.
Tidak hanya itu sejumlah tempat penjual minuman tampa izin juga disasar petugas di seputaran Kota Padang. Seperti di kawasan Banuaran, Jalan Bay Pass, daerah Lubuk Buaya serta kawasan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara.
Dalam penyisiran tersebut berbagai merek minuman ber Alkohol berhasil disita. Dan di Amankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Minuman haram yang kita sita ini akan kita musnahkan terang Al Amin.
Ia juga dengan tegas mengatakan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tempat yang diduga menjul minuman ber Alkohol.
Tempat tersebut akan kita tertibkan, kita komit membrantas maksiat, salah satunya Miras, karena minuman haram ini sangat merusak mental generasi kita tutup Al Amin. (tb/vn)