KETUA BAZNAS PADANG H. EPISANTOSO: Hitungan Pembayaran Zakat yang Umum Bruto

Membayar zakat bagi orang yang memiliki harta  adalah kewajiban mutlak (rukun iman ke empat). Tentu bila harta yang dimiliki seseorang telah memenuhi dua syarat," kata Ketua Baznas Padang, H. Episantoso, SP ketika diwawancarai  Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Impiannews.com, Taf Chaniago
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pemahaman dan minat ummat Islam membayar zakat pada amil zakat cendrung meningkat.

Semakin banyak para muzakki (pembayar zakat) melunasi kewajibannya melalui amil zakat, bertanda sosialisasi  tentang zakat semakin luas dan menyentuh semua aspek masyarakat.

"Membayar zakat bagi orang yang memiliki harta  adalah kewajiban mutlak (rukun iman ke empat). Tentu bila harta yang dimiliki seseorang telah memenuhi dua syarat," kata Ketua Baznas Padang, H. Episantoso, SP ketika diwawancarai  Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Impiannews.com, Taf Chaniago, Selasa, 26 Maret 2019 di ruang kerja Ketua Baznas Padang.

Menurut Episantoso, syarat  pertama, harta tersebut mesti sudah sampai nisabnya (ukuran wajib zakat). Kemudian syarat kedua, setelah dihitung harta zakat dimaksut ternyata sudah sampai haulnya (waktu pemilikan harta satu tahun).

Menanggapi adanya berbeda pendapat  tentang penghitungan  zakat, apakah broto (pendapatan kotor) atau pendapatan netto (bersih).

H. Episantoso bersama empat pimpinan lain yang telah sukses mengelola zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang menjelaskan,  secara umum penghitungan zakat di Indonesia memakai bruto (pendapatan kotor).

"Bahkan di Malaysia dan Arab Saudi  pun pembayaran zakat memakai  rumus penghitungan  bruto. Pendapatan kotor," tegas alumni Unand ini.

Lalu kapan seseorang dinyatakan sudah wajib membayar zakat? Dalil yang kuat diistimbatkan pada zakat emas.

Kalau kita telah memiliki emas seberat 85 geram dan emas itu sudah sampai haulnya satu tahun, maka kata pemilik Trafel Umrah dan Haji  PT. Rindu Baitullah itu, zakat emas tersebut sudah wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Atau bila dirinci dengan memakai harga rupiah, ulas Episantoso, seseorang yang telah memiliki penghasilan kotor satu tahun sebesar 51 juta, sudah wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Jika dihitung perbulan, berapa pula pendapatan seseorang dengan jumlah kotor dia telah wajib  membayar zakat?

"Dalam kontek ini  memang ada perbedaan. Ada yang berpendapat jika kita sudah memperoleh  penghasilan Rp.4,3 juta sebulan, kewajiban membayar zakat 2,5 persen telah wajib. Dan inilah pendapat  yang  bersifat dan berlaku umum selama ini," timpal Episantoso. *
awkar