Tersangka DT ditangkap tim Reserse Narkoba Polda di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kec. Baso Kabupaten Agam, Sabtu 16/3/2019 |
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma'mun, S.I.K, M.S.i, dalam jumpa pers conference di Mapolda Sumbar, Rabu 20/3/2019 menjelaskan kami berhasil menangkap 2 orang penghedar narkoba tersangka berinisial "H" 42 thn, bekerja sebagai supir, berasal dari pekanbaru riu, dan "DT" 43 thn yang berasal dari pekan baru riu, ditangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka H tertangkap di Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sabtu 16/3/2019 Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 942,87 gram, yang dibukus plastik berwarna hijau mers dan dibalut kertas koran, dua unit hendphon, dan satu mobil kijang super dengan nomor polosi BM.1678 SR.
Sedangkan tersangka DT ditangkap tim Reserse Narkoba Polda di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kec. Baso Kabupaten Agam, Sabtu 16/3/2019. dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.039,84 gram, Ke dua tersangka bersttus pengedar Narkoba.
Dirnarkoba Polda Sumbar ini memaparkan bahwa berdasarkan pengakuannya, DT dan tersangka H tidak saling mengenal. Namun, petugas mendapati barang bukti dalam bentuk kemasan serupa.
Sama-sama dibungkus plastik hijau merek Guanyinwang dan dibubuhi nomor seri. Satu tersangka lain, telah terlebih dahulu diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar.
Kala itu, ditemukan barabg bukti ( BB ) dengan bungkus yang sama dengan yang ditemukan pada tersangka H dan DT ungkap Ma'mun. dan Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dengan sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, tutupnya. (Ay)