Menyikapi surat yang telah saya terima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 130/K.Bawaslu.SB-04/PM.05.02 tanggal 11 Maret 2019 tentang Pemberitahuan Status Temuan, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya sebagai terlapor dari pengaduan masyarakat dengan nomor laporan: 002/TM/PL/Kab/03.10/II/2019 yang menyatakan bahwa saya Hj. Nevi Zuairina Caleg DPR RI dari Partai PKS pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum berkampanye di tempat pendidikan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara, dengan ini Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar unsur pidana pemilu pasal 280 ayat “h” junto pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan status laporan Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (bukan merupakan tindak pidana pemilu)
2. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah bekerja profesional dan proporsional menanggapi laporan masyarakat terhadap saya yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Alhamdulillah berkat kerja keras dan profesionalisme Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota, akhirnya kebenaran terkuak dan saya dinyatakan tidak bersalah melanggar aturan Pemilu.
3. Sedari awal, saya telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan Pemilu dan tidak akan pernah berkampanye di sekolah, di rumah-rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. Hal ini selalu saya tekankan kepada tim saya, agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Pemilu.
4. Saya menghimbau kepada semua kita, baik masyarakat ataupun kepada saudara-saudara kita lainnya yang ikut kontestasi Pemilu, mari kita sukseskan Pemilu ini, pesta demokrasi ini dengan cara mengikuti dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Pemilu ini adalah pesta demokrasi dan demokrasi itu adalah rahmat untuk kita semua untuk saling bergembira, bukan saling menjatuhkan dan merusak silaturrahim kita. Justru dengan jargon Pemilu Badunsanak, diharapkan kedewasaan berpolitik dan silaturrahim kita semakin kokoh dan berada di puncak-puncak peradaban yang berakhlaqul korimah.
5. Saya juga berpesan, agar ASN menjaga netralitasnya dalam sistem kampanye Pemilu. Dilarang menjadi tim sukses apalagi mengkampanyekan kandidatnya. Hal ini sangat jelas melanggar aturan dan diancam dengan sanksi yang tegas. Sebagai ASN yang juga sebagai rakyat, tentu mempunyai hak pilih dan telah punya siapa yang akan dipilih, namun tentu tidak boleh berkampanye. Sekali lagi saya tekankan, ASN dilarang menjadi tim sukses walau ASN sebagai rakyat yang punya hak pilih dan mesti tahu siapa yang dipilih
6. Kepada masyarakat, saya juga mengajak untuk berfikir objektif dan rasional. Sebelum melaporkan aduannya kepada pihak terkait, cobalah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang jelas faktanya. Jangan karena kita mendukung kandidat lain, maka kandidat yang tidak kita dukung dicari-cari kesalahannya. Kalau tidak ada fakta yang jelas, yakinlah setelah diproses akan sia-sia dan merepotkan semua fihak.
7. Kepada saudara dan sahabat saya yang juga sama-sama berkonstetasi mengikuti Pemilu, mari kita ciptakan Pemilu Badunsanak, Pemilu yang damai, Pemilu yang bergembira dan Pemilu yang fair untuk meraup kemenangan. Jangan di antara kita saling lempar fitnah dan berita hoax untuk menjatuhkan sahabat kita yang lain untuk menghancurkannya. Bukankah tujuan kita berjuang duduk di legislatif nantinya demi memperjuangkan nasib rakyat? Apa jadinya kalau kita berhasil duduk karena menghancurkan orang lain? Apa pertanggungjawaban kita setelah duduk kepada rakyat dan kepada orang yang hancur karena fitnah kita? Ayo, mari kita jaga silaturrahim dengan fair serta tidak menebar fitnah dan hoax dalam Pemilu tahun 2019 ini.
Demikian rilis ini saya sampaikan, untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak dan mari kita ciptakan Pemilu Badunsanak di Sumatera Barat nan damai ini.
Salam Hormat,
d.t.o
Hj. NEVI ZUAIRINA