Hakim Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang," kata Hakim pada Pengadilan Tinggi Shah Alam,
Azmin Arifin, seperti dilansir AFP

IMPIANNEWS.COM (Malaysia).


Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan seorang warga Indonesia Siti Aisyah dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhan Kim Jone-Nam,  Hakim menyatakan keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.

"Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang," kata Hakim pada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmin Arifin, seperti dilansir AFP, Senin (11/3).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan gembira dengan keputusan itu. Sebab, keputusan hakim memang sejalan dengan keinginan pemerintah supaya Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan "menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah". Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan "
Discharge Not Amounting to Acquital" (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," ujar Iqbal dalam pesan pendek.

Iqbal menyatakan selepas sidang mereka langsung membawa Siti ke KBRI di Kuala Lumpur. Dia menyatakan setelah proses administrasi selesai maka Siti segera dipulangkan ke tanah air.

Proses sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.

Proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.

Penundaan sidang terakhir disebabkan oleh pengajuan banding oleh kuasa hukum Siti dan Doan yang mendesak jaksa penuntut mendatangkan saksi kunci ke persidangan untuk bersaksi. Namun, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Persidangan dikabarkan akan kembali digelar pada hari ini dengan agenda pembelaan Doan.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Di awal persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bukti rekaman CCTV bandara yang menunjukkan Siti dan Doan mendekati Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan menuju Macau di terminal 2 keberangkatan bandara.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

Sebelum meninggal, Kim Jong-nam bersama keluarganya tinggal mengasingkan diri di Macau. Dia merupakan salah satu anggota rezim Korut yang kerap mengkritik dinasti keluarganya sendiri.

Korea Selatan menuding rezim Kim Jong Un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut. (ayp)