IMPIANNEWS.COM
(Jakarta).
Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengancam akan
menduduki Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila laporannya soal
kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di debat kedua Pilres 2019 tidak diproses.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana mengatakan Bawaslu
harus memproses pelaporan Jokowi selama 14 hari kerja. Koalisi ini telah
melaporkan calon petahana tersebut pada 19 Februari 2019 lalu.
"Jatuhnya tanggal 8 Maret 2019 nanti 14 hari. Tanggal 8 Maret Koalisi
Aktivis Masyarakat Anti Hoaks itu akan duduki Bawaslu jika tidak melakukan
tugasnya," ujar Eggi di kantor Bawslu RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Kedatangannya ke Bawaslu, kata Eggi juga bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu
agar memproses laporannya tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap adil
dan menindak tegas mantan Wali Kota Solo itu.
"Kita minta Bawaslu bertindak tegas, kalau tidak untuk apa pemilu ini,
biayanya mahal hanya menghasilkan pemimpin bohong," ujar Eggi.
|
Ia mengatakan kliennya meminta agar Jokowi didiskualifikasi dari pemilu
lantaran sudah mengeluarkan pernyataan bohong. Ia berujar jika laporannya
disebut tidak terbukti, maka Bawaslu dinilai sebagai pengkhianat bangsa.
"Kalau Bawaslu mengatakan sampai Jokowi tidak terbukti ini jelas Bawaslu
sebagai tim suksesnya Jokowi," kata Eggi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Rahmat Bagja
mengatakan pihaknya bukan tim sukses capres manapun. Ia menyatakan pihak
Bawaslu tengah mengkaji laporan tersebut.
Bagja meminta kepada
masyarakat agar tetap menunggu proses pelaporan tersebut. Sampai saat ini, kata
Bagja, laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian, dan proses selanjutnya
akan diumumkan pada 8 Maret 2019 mendatang.
"Yang jelas laporan telah kita terima, kita lagi mengkaji dalam satu dua
hari ini sesuai 14 hari kerja kan, kita akan lihat nanti hasil kajian terkait
klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat," kata Bagja.
Sampaikan Bukti Baru
Selain itu, Eggi dan kliennya, dalam kunjungannya ke Bawaslu membawa barang
bukti tambahan berupa video pernyataan Jokowi soal Tax Amnesty pada 2016 lalu.
Saat itu, kata Eggi, Jokowi menyatakan bahwa ada uang senilai Rp11 ribu triliun
milik warga negara Indonesia beredar di luar negeri.
Hal
itu, kata Eggi, juga merupakan bentuk kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi
sebagai kepala negara dan dijadikan alat bukti tambahan untuk pelaporannya.
Sebab, kata Eggi, pernyataan itu berlawanan dengan ucapan Jokowi di Gorontalo
yang menantang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal uang WNI
sebesar Rp11 ribu triliun di luar negeri.
"Jokowi membohongi rakyat Indonesia negara jadi rugi, tapi kemarin ketika
Prabowo ungkit lagi malah nanya datanya mana. Ini perbuatan tercela juga karena
membohongi rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019 lalu Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis
pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo
pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita
Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.
Sumber : cnn Indonesia