LIMAPULUH KOTA, -- Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajak para pelajar yang sudah terdaftar sebagai pemilih, untuk tidak golput dalam gelaran Pemilu 2019 April nanti.
Hal itu diungkapkannya diihadapan ratusan pelajar SLTA terdiri dari pelajar SMA 2 Harau, SMA Bukik Barisan, SMA Kapur IX, SMA Suliki, SMK 1 Guguak dan SMA 2 Pangkalan, ketika memberikan pemahaman tentang Undang-undang No.7 tahun 2017 yang digagas Kesbangpol Limapuluh Kota di ruangan pertemuan aula Dinas Kesehatan Limapuluh Kota komplek kantor Bupati lama, Selasa (5/3/2019)
"Kita berharap para pemilih pemula ini berpartisipasi. Sebagai bagian dari bangsa ini dalam menggunakan hak pilihnya,"ujarnya.
Menurutnya, Keterlibatan pemilih milenial juga diharapkan dapat memenuhi target kepesertaan masyarakat dalam Pemilu April mendatang.
Irfendi juga berpesan, agar para pelajar yang mengikuti sosialisasi ini
dapat mengajak teman sebayanya untuk ikut terlibat mensukseskan pemilu 2019 mendatang.
"Harapan kita bersama, tahun ini partisipasi pemilih lebih meningkat lagi dari tahun sebelumnya,"pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Kordiv Hukum dan Teknis, KPU Limapuluh Kota, Amfreizer, S.Ag, selaku narasumber dalam kegiatan ini mengaku puas sekaligus bangga atas kecerdasan pemilih pemula, utamanya para pelajar SLTA yang sudah memahami arti Pemilu.
“Pemilu adalah memilih pemimpin politik yakni pemimpin lembaga eksekutif Presiden / Wakil Presiden, Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil atau Walikota / Wakil serta Wakil Rakyat di lembaga Perwakilan Rakyat ( Parlemen tingkat Pusat / Daerah seperti DPD, DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota),” ungkap mantan wartawan Metro TV itu.
Lebih jauh Amfreizer, S.Ag juga menyinggung bahwa azas Pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan manfaat Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan sarana untuk penggantian pemimpin secara konstitusi. Disamping itu Pemilu adalah sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik.
Diungkapkan Amfreizer, S.Ag, penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemiliham Umum (KPU) yakni KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS serta Bawaslu dan DKPP.
Ditekankan Amfreizer, S.Ag, Pemilu yang berkualitas akan ditentukan oleh penyelenggara, partai politik peserta pemilu yang berkualitas dan masyarakat sebagai pemilih yang berkualitas.
“Setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin wajib menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. Sedangkan syarat jadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah, harus memiliki KTP-e. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri dan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ungkapnya.(ul)