IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Juru bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
segera menyelesaikan persoalan masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam
daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019
Dia pun menegaskan agar dua lembaga itu bekerja sama menyelesaikan persoalan
serius DPT yang diduga bisa mencederai proses pemilihan umum yang pemungutan
suaranya digelar 17 April mendatang.
"Ribut-ribut antara Kemendagri dan KPU ini sungguh sangat memprihatinkan.
Dari kasus ini menjadi terbuka ada persoalan serius masalah DPT," kata
Ferry dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Menurut Ferry baik KPU sebagai penyelenggara pemilu, maupun Kemendagri sebagai
lembaga pemerintah yang mengelola data kependudukan seharusnya tidak boleh
menganggap enteng persoalan masuknya WNA ke dalam DPT.
Ferry menduga ada persoalan yang lebih besar di balik fakta masuknya WNA ke DPT
Pemilu di sejumlah wilayah. Hal ini pun, kata dia, bisa menjadi bukti
carut-marutnya pelaksanaan Pemilu tahun ini.
"Fakta masuknya WNA ke DPT itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es,
carut marut pelaksanaan Pemilu," kata dia.
Oleh karena itu, Ferry
mendorong KPU dan Kemendagri duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara
transparan, juga mengajak parpol dan tim pasangan calon peserta Pilpres 2019
untuk bersama-sama menyelesaikan secara terbuka persoalan ini.
"Pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. KPU dan Kemendagri hendaknya
duduk bersama seluruh parpol dan kedua tim kandidat membicarakan masalah ini
secara terbuka. Kemendagri dan KPU jangan menutup-tutupi persoalan ini karena
menyangkut kualitas demokrasi kita," kata Ferry.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga
negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data,"
ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).
Zudan mengatakan data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis
terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada
103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data
tersebut kepada KPU.
"Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke
dalam DPT untuk dihapus," ujar Zudan.
Sementara itu, kemarin Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan
pihaknya akan memverifikasi ulang data 103 WNA pemegang e-KTP yang masuk DPT di
17 provinsi. Ia mengatakan verifikasi yang dilakukan hanya dilakukan atas dasar
yang dilaporkan Kemendagri, bukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Anda mau cari apa ke-514 KPU Kabupaten/Kota. DPT kita itu kan 192 juta
masa mau disisir satu per satu, kan kita sudah punya data 103 nama, kan sudah
lebih target kan sudah ketahuan barangnya berarti enggak perlu buka yang
lain," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).
Pramono menegaskan ke-103 WNA itu hanya berada di 17 provinsi dan 54
kabupaten/kota. Alhasil, pihaknya tidak perlu lagi untuk memverifikasi data di
seluruh provinsi di Indonesia.
Di lain waktu, kemarin Bawaslu DIY mencatat lagi 10 orang WNA masuk DPT di mana
tujuh di antaranya belum termasuk 103 orang yang dilaporkan Kemendagri ke KPU.
sumber : CCN indonesia