Tim gabungan Pemko Padang dari Pol PP Kota Padang, Tim SK-4, dan OPD terkait melakukan razia penyakit masyarakat dan penertiban Valentine Day di beberapa lokasi di Kota Padang, Rabu malam (13/02/2019).
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang, Mursalim, mengatakan, target utama operasi gabungan adalah penertiban kafe dan tempat karaoke yang tidak ada izin, serta hotel dan penginapan.
“Dari hasil operasi, 10 orang wanita pemandu karaoke diamankan karena diragukan identitas kependudukannya. Dan 150 botol minuman beralkohol disita dari salah satu Café Karaoke di Jalan HOS Cokroaminoto karena memiliki izin palsu”, ujar Mursalim.
Lebih lanjut dikatakan, bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin telah didata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan disarankan untuk ditutup. Dan bagi tempat hiburan malam yang berizin tetapi memiliki kamar mandi dalam ruangan seperti tempat karaoke diberikan sanksi sesuai Perda.
“Operasi pekat ini tetap dilakukan secara rutin untuk membebaskan Kota Padang dari penyakit masyarakat, maksiat, zina, Narkoba, dan L987”, ujar Mursalim.
“Dan kita berharap, seluruh warga Padang mendukung program Padang Bersih Maksiat yang telah dideklarasikan Wali Kota Padang bersama Forkopimda dan warga Kota Padang”, tambahnya lagi. (th)