Humas Pemerintah itu mesti melakukan kegiatan mengelola keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah, bukan humas kepala daerah semata. Humas pemerintah daerah juga merupakan humas pemerintahan yang publikasikan program baik di daerah maupun program nasional.
Hal itu, disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo saat mejawab dialong peserta dalam Rakor Nasional Kehumasan dan Hukum tahun 2019, hotel Bidakara, Senin (11/2/2019).
Hadir juga sebagai narasumber Menteri Kominfo dan Ketua Komisi DPR RI dengan peserta dari biro humas dan biro humkum se Indonesia.
Mendagri juga menambahkan, peran humas pemerintah menjembatani hubungan kepala daerah dengan berbagai pihak termasuk media massa dalam penyelenggaraan penyebarluasan program, kegiatan pemerintah daerah.
Humas pemerintah daerah juga hati-hati dengan kepentingan kepala daerah yang mesti membedakan antara jabatan kepala daerahnya dengan hal-hal bersifat politik. Mesti diingat juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dalam berpolitik, ujar Mendagri.
Menteri Kominfo Rudiantara juga menambahkan, bagi saya tidak ada masalah apakah humas pemerintah itu bergabung dengan kominfo atau humas pemerintah berada di sekretariat daerah.
Kominfo memang berada pada tataran kebijakan pengembangan informasi dan komunikasi dalam kemajuan teknologi informasi. Dan juga kominfo menjaga kekuatan informasi dan komunikasi yang selama ini tumbuh dalam masyarakat sebagai budaya dan karakter bangsa.
Hanya saya mengingatkan jangan ada konflik kepentingan yang salah menempatkan posisi, sehingga membuat semua potensi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, terangnya.
Sementara itu Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri Adiprabowo menyampaikan, peran humas pemerintah sebagai juru bicara pemerintahan daerah yang dapat menyampaikan segala bentuk kebijakan pemerintah, baik yang bersifat meluruskan dan menjelaskan yang berkaitan dengan kebijakan itu sendiri kepada masyarakat melalui media massa dan media lainnya.
Humas pemerintah juga melakukan tugas dan fungsi secara dinamis, menghimpun aspirasi dan isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menetapkan kebijakan.
Sementara kominfo merupakan penyelenggaraan informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan informatika. Dan kominfo juga melakukan penilaian terhadap berbagai perkembang isu yang terjadi, apakah bersifat hoax atau menyiapan sistem pelayanan publik dalam bentuk lainnya, ungkapnya.
Adiprabowo juga menambahkan, tujuan pelaksanaan rakornas Kehumasan dan Hukum se Indonesia ini adalah dalam rangka membangun sinegritas yang kuat dalam menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Amat didasari sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum 2019, masih kurang dan belum menyentuh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu peran humas dan hukum pemerintah daerah amat diperlukan dalam menjelaskan, meluruskan dan sekaligus sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum 2019 yang tingal beberapa 66 hari lagi kepada masyarakat, ajaknya.