Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 171-151-2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Payakumbuh, menjadi dasar dilantiknya H.Ennaidi Dt. Angguang menggantikan Almarhum Wliman Singkuan Dt. Parpatiah, S.Sos, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (17/2/2019), di Ruang Rapat DPRD, dipimpin Ketua, YB, Dt. Parmato Alam.
Walikota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten III, Rida Ananda, dalam sambutannya, mengajak Ennaidi untuk dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kota Payakumbuh.
“Proses pengganti antar waktu merupakan upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kota Payakumbuh. Tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ungkap Rida.
Ditambahkannya, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami ucapkan selamat bertugas dan mengabdi bagi Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Mengawali sambutannya, Walikota, kembali menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Wilman Singkuan yang telah mengabdi sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh selama 2 (dua) periode, 2009-2014 dan 2014-2019.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt. Parmato Alam, kepada Ennaidi. juga mengucapkan selamat, “kiranya saudara dapat berkiprah dan mengikuti setiap kegiatan dewan dengan semangat, “sambungnya mengingatkan.(ul)