Bertempat di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Senin, 18/02 di selenggarakan upacara Hari Kesadaran Nasional bulan Februari 2019. Upacara yang di selenggarakan rutin setiap bulannya tersebut diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bukitinggi termasuk kepala Madrasah dan KUA Kecamatan.
Bertindak selaku Pembina upacara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda menyampaikan beberapa hal. Terutama tentang rencana kunjungan Tim Irjen Kementerian Agama RI berkaitan dengan Verifikasi Pelaporan Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas di Kemterian Agama Kota Bukittinggi yang telah dilaporkan dan di submit melalui aplikasi pada Desember 2018 yang lalu. Dari hasil laporan melalui aplikasi tersebut Kementerian Agama Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 88 Satuan Organisasi/ Satuan Kerja dan UPT yang di tetapkan Kementerian Agam sebagai Pilot Project pelaksanaan PMP ZI.
"Mari kita siapkan intrumen dan perangkat yang dibutuhkan dalam rangka verifikasi PMP ZI oleh Tim Irjen tersebut," tuturnya.
Selanjutnya H. Abrar juga mengajak untuk menyegerakan pelaksanaan kegiatan yang berkenaan tugas dan fungsi masing-masing terutama yang bersifat segera di masing-masing eselon pada Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Berkaitan dengan tingginya sensitifitas apalagi di tahun politik sekarang ini, Kepala kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda mengingatkan jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. Situasi sosial masyarakat menjadi agak panas dalam tahun politik ini. Untuk itu sebagai ASN kita dituntut untuk netral dan diharapkan bisa menjadi pendingin suasana. Dalam memanfaatkan media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak supaya tidak tergelincir dalam perbuatan yang berujung pada permasalahan hukum "Jangan sampai riwayat hidup kita sebaga ASN khususnya pada Kementerian Agama tercemari dengan hal-hal yang tidak baik di sebabkan postingan-postingan di media sosial. Hindari curhatan-curhatan yang tidak bermanfaat," ingatnya.
"Kalau dahulu kita sering mendengar istilah mulutmu harimaumu sekarang ini menjadi jari-jarimu harimaumu karena tidak sedikit orang yang terkena UU IT gara-gara hasil ketikan jarinya yang di Upload ke media sosial. Kalaupun kita eksis di media sosial sebaiknya ketik dan uploadlah hal-hal yang bermanfaat bagi orang lain," tuturnya lagi. (sy)