Terkait persidangan ke 28 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP), di PN Jakarta Pusat, Rabu 6 February 2019 kemaren, kuasa hukum PPWI dan SPRI Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, telah menyampaikan kesimpulan dalam persidangan tersebut, begitu juga DP selaku tergugat.
Dalam keterang pers nya, Kuasa Hukum PPWI dan SPRI Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH menyebutkan ada 4 (empat) poin gugutan yang diajukan. "Pertama, kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan kami. Kedua, kami ingin majelis hakim menyatakan 'sah dan berharga semua alat bukti' yang kami ajukan. Dan yang ketiga, kami ingin majelis hakim menyatakan bahwa seluru kebijakan DP itu tidak sah dan tidak dapat diterapkan.
Serta yang ke empat, kami minta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membatalkan semua kebijakan yang kami gugat dan yang terakhir biaya perkara ini dibebankan kepada tergugat," kata Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH.
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH sangat berharap kepada majelis hakim, terkait 4 kesipulan yang disampaikannya pada persidang Rabu kemarin untuk diputuskan pada hari Rabu 13 February 2019 mendatang.
"Harapan kami, majelis hakim membuat keputusan yang adil dalam hal ini. Apa yang kami gugat dan minta untuk dapat kiranya dikabulkan oleh majelis hakim," pinta Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH.
Ketika ditanyakan, kalau keputasan majelis hakim tidak berpihak kepadanya (red), "Kami masih tetap memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil yang sebaik-baiknya. Tetapi apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami, maka kedepan sudah pasti kami akan melakukan upaya banding atau upaya hukum lanjutan," pungkas Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH. (rd)