Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan itu diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, Dr.Suganda Pandapotan Pasaribu, AP, M.Si kepada Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin di Auditorium TVRI Pusat jalan Gerbang Pemuda Gelora Jakarta Pusat, Senin, (10/12).
Predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik itu diberikan Ombudsman RI karena Pemerintah Kabupaten Sijunjung dinilai telah menyelenggarakan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Prof.Amzulian Rifai mengatakan, survei kepatuhan dilakukan secara serentak mulai Mei hingga Juli 2018.Survei ini melibatkan 9 kementrian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 pemerintah kota dan 199 pemerintah kabupaten di Indonesia.
Sementara dari hasil survei, prediket kepatuhan hanya diberikan kepada 5 kementrian, 10 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota dan 63 pemerintah kabupaten di Indonesia.
“Survei kepatuhan ini, bukan satu-satunya indikator pelayanan publik, tapi setidaknya merupakan salah satu alat ukur kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Wiranto dan undangan.
Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada OPD dan masyarakat sehingga dapat menerima penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.
“Terima kasih, apresiasi ini merupakan buah dari kepatuhan Pemkab Sijunjung dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya. (zet)