Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota meminta peran aktif dan partisipatif masyarakat, dalam hal upaya pengawasan tahapan dan kegiatan kampanye pemilu 2019. Upaya tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung hingga 14 April 2019 mendatang.
"Pengawasan partisipatif ini bentuk kewajiban dan kepedulian kita selaku warga negara dalam mengawal hak politik. Kami mengajak, seluruh unsur masyarakat khusus para penyandang disabilitas bisa ambil bagian dan ikut mengawasi setiap proses penyelenggaraan pemilu 2019 ini," kata Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, ketika membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan tahapan pemilu 2019 di Aula Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, Senin (17/12/2018) siang.
Menurut Yoriza Asra, dalam sosialisasi kali ini, Bawaslu sengaja menyasar puluhan kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) se-Kabupaten Limapuluh Kota sebagai peserta. Sebab, tidak berbeda dengan masyarakat pemilih, penyandang disabilitas menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu memiliki hak politik yang sama dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Masyarakat berkebutuhan khusus, katanya, bahkan diberikan perlakuan khusus dalam hal penggunaan hak suaranya di bilik suara. Penyandang disabilitas juga dinilai memiliki kepedulian lebih dalam setiap pelaksanaan alek demokrasi. "Tidak ada perbedaan hak politik, antara masyarakat biasa dengan penyandang disabilitas," sebut Yoriza Asra.
Disamping menggugah agar menggunakan hak suaranya, penyandang disabilitas juga diharapkan ikut berperan menjaga hak suara yang dimiliki tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Mengingat setiap celah di dalam aturan kepemiluan bisa saja dimanfaatkan oleh penyelenggara, maupun peserta pemilu untuk melakukan pelanggaran.
Selain Yoriza Asra, materi sosialisasi tersebut juga diutarakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, SH.MH, Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata, S.Fil.I, Ketua KIIP Sumbar, Samaratul Fuad, SH.MH serta Dosen Hukum Tata Negara PUSAKO Unand, Khairul Fahmi, SH.MH.
Nurhaida Yetti dan Ismet Aljannata dalam pemaparan materiya lebih membahas terkait teknis/tata cara pengawasan tahapan, pelaksanaan kampanye, serta upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pemilihan umum sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun, Samaratul Fuad dan Khairul Fahmi lebih kepada pemahaman hukum serta tata-aturan perihal partisipasi dan hak politik masyarakat.
Dalam sesi diskusi, para peserta sosialisasi dari penyandang disabilitas tampak serius dan bersemangat berdialog terkait penyampaian materi yang disampaikan nara sumber. Akhlaqul Iman, salah satunya sempat menanyakan bagaimana penyelenggara pemilu memberikan pelayanan khusus terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, dalam penggunaan hak suara di TPS nanti.
"Apakah ada pelayanan khusus, termasuk untuk pengurusan administrasi e-KTP bagi pemilih pemula yang menyandang disabilitas, supaya dapat menggunakan hak suara," tanyanya. Pertanyaan dari peserta pun dijawab secara apik oleh pemateri dalam sesi dialog yang dimoderatori oleh staf teknis Bawaslu 50 Kota, Okto Rizaldi. (ul)