Titik terang pemindahan pedagang ke pasar pusat mulai tampak, pasca setelah diresmikannya pasar pusat Padang Panjang pada bulan Februari 2018 lalu.
Kali ini, Pemko Padang Panjang menggelar sosialisasi mengenai pemindahan pedagang pasar dari penampungan ke pasar pusat di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan Bukit Surungan, Rabu (12/12).
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, didampingi Kabag Perekonomian Putra Dewangga, SS, M.Si, Kadis Perdakop UKM Arpan, SH, Kabid Perdagangan Reflis.
Iriansyah Tanjung mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan hasil rapat bersama dengan Komisi II DPRD dan pihak terkait tentang pemindahan pedagang ke pasar yang akan dilaksanakan pada bulan Desember ini.
"Sosialisasi ini akan kita laksanakan selama 2 hari dengan tujuan kita memaparkan kepada para pedagang apa-apa saja persiapan yang akan dipersiapkan oleh para pedagang untuk pindah nanti", ujar Iriansyah.
Hari ini akan dijelaskan beberapa poin-poin mulai dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh pedagang, besaran sewa pasar, penentuan penempatan jenis dagangan yang dijual, listrik serta kewajiban dan hak pedagang, tambah Iriansyah.
Sedangkan Arpan mengatakan, Sosialisasi ini diadakan agar para pedagang mengetahui bagaimana proses pemindahan para pedagang nantinya.
Dalam sosialisasi ini tambah Arpan, dijelaskan mengenai pembagian kios dan los untuk pedagang yang akan menempati, serta penjelasan mengenai harga sewa, pembayaran listrik dan sebagainya.
Mulai dari harga sewa kios yang tercantum dalam SK Wali Kota No. 138 Tahun 2018 tentang besaran sewa kios dan los pasar pusat Padang Panjang ada 4 klaster kios dan 5 klaster los yang akan ditempati pedagang dengan uraian sebagai berikut:
- klaster 1 kios eklusif lokasi Blok A lantai 1 ukuran 3,6 x 3,6 meter, sewa 90 ribu /meter/bulan sebanyak 15 unit.
- klaster 2 kios eklusif lokasi blok A lantai 3 ukuran 7,2 x 3,8 meter sewa 75 ribu /meter/bulan sebanyak 27 unit.
- klaster 3 kios strategis lokasi blok A lantai 2, blok A lantai 1 blok C lantai 1 ukuran 2,7 x 3,06 meter sewa 70 ribu /meter/bulan sebanyak 21 unit.
- klaster 4 kios biasa lokasi Blok A, B dan C ukuran 2,7 x 3,06 meter sewa 50 ribu/meter/bulan sebanyak 704 unit.
Sedangkan untuk Los ada 5 klaster terdiri dari:
- klaster 1 meja daging lokasi blok B lantai 1 ukuran 1 x 4,3 meter sewa 40 ribu/meter/bulan sebanyak 56 unit.
- klaster 2 meja ayam lokasi blok C lantai ukuran 1,2 x 2,25 meter sewa 30 ribu/meter/bulan sebanyak 28 unit.
- klaster 3 meja ikan basah lokasi blok B lantai 1 ukuran 1 x 2,2 meter sewa 30 ribu /meter/bulan sebanyak 42 unit.
- klaster 4 ikan kering lokasi blok C lantai 1 ukuran 1 x 2,24 meter sewa 25 ribu/meter/bulan sebanyak 24 unit.
- klaster 5 los lainnya lokasi blok A lantai 1 ukura 1,2 x 1,4 meter sewa Rp. 33.600/meter/bulan sebanyak 120 unit, blok B lantai 1 ukuran 1x 1,4 meter sewa 28 ribu /meter/bulan sebanyak 81 unit dan blok C ukuran 1 x 1,4 meter sewa 28 ribu /meter/bulan sebanyak 131 unit.
Arpan melanjutkan mengenai klausul lain untuk menghidupkan dan menstabilkan proses jual beli di pasar pusat Padang Panjang, kepada para pedagang diberikan pemotongan tarif sewa sebesar 50 persen dari harga sewa selama enam bulan pertama beroperasionalnya pasar.
Semua itu sudah diterangkan dalam Perwako No. 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Padang Panjang, kata Arpan.
Setelah sekian lama sosialisasi berlangsung akhirnya masyarakat sepakat untuk pindah dari pasar penampungan ke pasar pusat Kota Padang Panjang.
"Setelah beberapa tahun kami menunggu akhirnya kami dipindahkan juga", kata beberapa masyarakat.
Dismping itu salah seorang pedagang Syailendra menyampaikan saat diwawancarai usai sosialisasi, mengenai zoning dan besaran sewa di Pasar Pusat Padang Panjang yang akan ditempati para pedagang nantinya.
"Untuk zoning yang strategis dengan besaran sewa yang lumayan tinggi rasanya kami para pedagang meminta kepada Pemerintah Kota agar mengurangi harga sewa tersebut, karena rasanya kami belum sanggup membayar sebanyak itu", ujarnya.
Untuk pemindahan pedagang dari penampungan ke Pasar Pusat akan dilaksanakan secara bertahap. (as)