Inovasi Perizinan, Mal Pelayanan Publik Kota Padang Diresmikan Besok (Kamis)


Walikota Padang
H. Mahyeldi Ansharullah, SP
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pada penghujung tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Padang merealisasikan komitmennya untuk mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP akan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi H. Syafruddin bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Arbit, dan Wali Kota Padang H. Mahyeldi,  Kamis (27/12). 

Peresmian juga dihadiri para Bupati dan Walikota di Sumatera Barat, Kepala Dinas PM & PTSP Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Padang, perwakilan pengusaha, dan unsur media. 

MPP Kota Padang berada di Gedung Pasar Raya Blok III Lantai 4 pada areal seluas 1.100 meter persegi. MPP dilengkapi fasilitas parkir gedung dan dalam waktu dekat akan dilengkapi pula dengan lift untuk pengunjung yang tidak menggunakan kendaraan pribadi dan para penyandang disabilitas. 

Kehadiran MPP bertujuan mempermudah pengurusan dokumen pribadi maupun dokumen untuk usaha. Warga cukup datang ke MPP untuk mengurus semua dokumen yang diterbitkan oleh berbagai instansi pemerintahan. MPP sejalan dengan inovasi sebelumnya yakni sistem perizinan online bernama “Sapo Rancak” yang sudah berjalan di Kota Padang sejak bulan Mei 2018. 

Pada tahap awal, ada 10 instansi vertikal yang akan bergabung di MPP Kota Padang. Instansi tersebut adalah ; Polresta, Kantor Pajak Pratama 1 dan 2, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, PT PLN, Bank Nagari, dan PDAM. 

Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kota Padang yang juga akan hadir di MPP Kota Padang adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian. 

Lebih Jauh Mengenai Pendirian MPP di Kota Padang 

Wali Kota Padang H. Mahyeldi menyatakan, “Pengoperasian Mal Pelayanan Publik ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memberi pelayanan terbaik kepada warga dan tamu investor yang akan berinvestasi”. Selain MPP dan “Sapo Rancak”, beberapa regulasi dan insentif kemudahan berusaha juga sudah digulirkan oleh Pemerintah Kota Padang. 

Kemudahan berusaha juga didukung dengan manajemen relasi publik dengan memanfaatkan media sosial. Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) Kota Padang sudah hadir di media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter. Pada platform media sosial tersebut, masyarakat luas bisa mengetahui informasi mengenai layanan perizinan dan investment opportunity di Kota Padang.

MPP Kota Padang dibentuk berdasarakan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Kepmen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Percontohan MPP Tahun 2018. Berdasarkan Kepmen PAN-RB tersebut, Kota Padang merupakan salah satu kota percontohan untuk mengoperasikan MPP pada tahun 2018. 

Sebagai tindak lanjut dari dua regulasi diatas, Menteri PAN-RB dan Wali Kota Padang menandatangani MoU pada bulan Februari 2018 tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan MPP tahun 2018. (tf).

Rilis-Dinas PM & PTSP Kota Padang. Informasi lebih lanjut, hubungi: Sfero, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PM & PTSP Kota Padang 085274085252