Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik bagi Perangkat Daerah se Kabupaten Lima Puluh Kota
Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota Fery Chofa, SH, L.LM membuka secara resmi sosialisasi tersebut di Gedung Pertemuan Shago Bungsu 1 Tanjung Pati Kecamatan Harau, Senin (10/12/2018)
Sosialisasi yang digelar hari ini diikuti oleh 40 orang peserta masing-masing camat, dan seluruh OPD di Lima Puluh Kota. Dengan nara sumber Yeviki Maisyah Putra, S. Kom, M. Kom dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Mira Ningsih, ST, M.Si dan Muasril ST, M.Si dari Dinas Kominfo Lima Puluh Kota.
Ketika membuka acara tersebut, Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Fery Chofa, SH.L.LM menyampaikan agar dokumen dan surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan pejabat yang berwenang dengan tanda tangan basah dinilai kurang efesien, dari hal itu maka perlu adanya inovasi mengatasi permasalahan tersebut, yaitu menggunakan sertifikat / tanda tangan elektronik.
"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi yang dilekatkan, terasosiasi / terikat dan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Diharapkan kita tingkatkan aspek pengamanan dari setiap aplikasi yang dibangun tersebut" jelasnya.
Naraaumber kegiatan Yeviki Maisyah, katakan bahwa sesuai dengan regulasi UU ITE pasal 12, setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan.
Disamping tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik juga dilaksanakan presentasi aplikasi e-Persuratan yang akan diterapkan di Lima Puluh kota yang dijelaskan oleh Mira Ningsih. Dengan adanya aplikasi ini surat menyurat akan lebih efektif dan efesien dan akan digunakan tahun 2019 di Kabupaten Lima Puluh Kota. (ul)