Dikandang bersekat, Tiga Pasang Remaja di Jaring Satpol PP.

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Kembali Tiga pasang muda mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Padang dalam pengawasan dan penertiban terhadap maksiat.

Seperti kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, serta penyisiran dikawasan lereng Bukit menuju Pantai Air Manis Kecamatan Padang Selatan,  Padang Sumatera Barat Selasa (12/12).

Dalam pengawasan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pasangan muda-mudi yang lagi memadu kasih di tempat  diduga bisa lakukan esek esek,  berkedok warung yang di sediakan oleh masyarakat setempat,  sungguh miris dan tidak habis fikir kenapa masyarakat tersebut berani memfasilitasi generasi kita untuk berbuat maksiat terang kasat Pol PP Padang. 

Dalam penertiban tersebut sempat terjadi perlawanan kepada personil oleh salah satu pasangan yang bersikukuh tidak mau ketika  dibawa ke Mako,  kendati demikian petugas tetap membawa mereka ke Mako Satpol PP Padang untuk di proses lebih lanjut.

Kepada petugas, salah satu pasangan itu mengaku dirinya dengan kekasihnya hanya sekedar duduk disana tidak melakukan apa-apa. 

“Ngapain saya dibawa, saya kan tidak melakukan apa-apa, hanya duduk dibawah itu saja kok”, Ujarnya.

Terkait penertiban ini,  Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, selain pengawasan rutin setiap hari terhadap Bukit Lampu juga dilanjutkan pengawasan terhadap tempat esek-esek berkedok warung kawasan Pantai Air Manis.

“saat dilakukan pengawasan, kita dapati satu warung yang sengaja memfasilitasi para muda mudi untuk berbuat maksiat disana, bangunan semi parmanen yang dijadikan warung ternyata ada sejenis kandang yang bersekat di lantai bagian bawah,  diduga tempat tersebutlah disediakan cukup untuk duduk berdua yang diberi pembatas dengan triplek”, ucap Yadrison.

Kepada masyarakat setempat yadrison menghimbau agar kepada mereka yang suka menyediakan fasilitas berbuat maksiat diberikan sanksi sosial oleh para tetangganya. 

Dengan adanya pengawasan dan keikut sertaan masyarakat setempat semoga kepada pelaku engan untuk menyediakan tempat tersebut, selain itu Pemiliknya juga dipanggil untuk hadir ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. 

 “IS (30) dengan pasangannya MA (22), JS (18) dengan pasangannya PO (18) dan YP (23) dengan pasangannya (AT (23)  setelah di proses dan membuat surat pernyataan mereka kita serahkan langsung kepada orang tuanya, jika tidak ada orang tua mereka yang datang, maka kita antar langsung pakai mobil patroli kerumah mereka masing-masing”, Tegas Yadrison. (tb)