Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh dibawah Pimpinan Camat Syaiful bergerak cepat menindaklanjuti Perda Limapuluh Kota Nomor 3 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Tindak lanjut tersebut diwujudkan Camat Syaiful dengan menggelar rakor bersama forkopinca, pada Rabu (12/12/2018) bertempat di aula pertemuan kantor Camat.
"Rakor yang kita laksanakan bersama Forkopimca tersebut adalah untuk menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2017. Tujuan utama dari rakor ini adalah untuk sosialisasi dan menyatukan persepsi dalam rangka mewujudkan ketertiban dan menekan angka penyakit masyarakat. Intinya adalah bagaimana abs abk dapat berjalan maksimal. Adanya pengaturan keramaian ini tiada lain untuk membentengi generaai kuda nagari kita dari perilaku maksiat," sebut Syaiful kepada media, Sabtu (15/12/2018)
"Intinya Perda dilahirkan adalah atas dasar kebutuhan masyarakat. Mari kita bentengi nagari, dimulai dari keluarga kita. Adapun terkait keramaian di Kecamatan Payakumbuh sengaja kita batasi hingga pukul 18.00 sore. Kebijakan ini guna mengantisipasi tawuran massal, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, mabuk-mabukan dan perbuatan lain yang merusak nilai agama, adat dan sosial. Untuk itu, mari kita patuhi, agar tidak tersandung hukum," imbau Camat Syaiful.
Usai mengikuti rakor dengan Camat Kecamatan Payakumbuh, Walinagari Taeh Baruh Safri pun segera bergerak cepat. Dirinya dan unsur tokoh masyarakat yang juga hadir saat rakor bersama Camat juga sudah sangat menyetujui hasil rakor.
"Hasil rakor dengan Camat dan Forkopimca lahirkan sebuah komitmen bahwa setiap Walinagari mensosiaslisasikan hasil rakor baik lisan dan tulisan. Secara lisan kita telah umumkan melalui informasi di mesjid saat shalat Jumat secara serentak di Taeh Baruh. Sedangkan secara tulisan sudah kita tempelkan selebaran di fasilitas umum dan papan informasi kenagarian," sebut Safri didampingi Bhabinkantibmas Rismon
"Kita pastinya sama sama menginginkan ketertiban dalam segala hal lini kehidupan. Siapa lagi yang akan menjaga kampung kita kalau bukan kita. Kalau hal maksiat kita lakukan tentunya akan merugikan diri, keluarga dan masyarakat,"imbuh Bhabinkantibmas Rismon.(ul)