Menjelang Hari Jadi Kota Bukittinggi ke-234 yang jatuh pada tangal 22 Desember 2018, Bukittinggi diadiahi kado istimewa dengan bertaburnya prestasi membanggakan, betapa tidak hanya dalam waktu satu minggu 3 prestasi Nasional ditorehkan Bukittinggi.
Setelah dianugerahkan Ombudsman RI dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pelayanan Publik (10/12), kali ini Penghargaan yang diterima Walikota Bukittinggi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia, atas penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Penghargaan diterima oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 70 tahun 2018 yang bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, (11/12).
Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang ke 70 ini dengan mengangkat tema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia” diambil sesuai dengan Deklarasi Universal HAM, yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah kepala Daerah se-Indonesia serta Undangan.
Pemberian penghargaan kepada Kabupaten / Kota Peduli HAM, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Kriteria tersebut didasarkan pada terpenuhinya sejumlah hak. yakni, hak atas Kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak perempuan dan anak, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengaku sangat bangga menerima penghargaan tersebut, karena hal ini semakin menegaskan Kota Bukittinggi sebagai Kota Peduli HAM dan berharap kepada setiap perangkat daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik disegala bidang.
“penghargaan ini tentunya merupakan hasil kolaborasi seluruh steke holder di Kota Bukittinggi, saya mengapresiasi kinerja dinas terkait serta aparatur yang telah berkontribusi dalam memenuhi poin – poin pelayanan Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas berbagai upaya kerja keras kita semua, untuk itu jadikan sebagai penyemangat, dorongan dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam segala bidang”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bukittinggi Isra Yonza yang turut mendampingi walikota dalam penerimaan penghargaan tersebut mengatakan, sekaitan dengan penetapan Bukittinggi sebagai kota peduli HAM ini telah melalui proses pelaporan kinerja berkenaan dengan pelayanan dan pemenuhan HAM yang melalui proses cukup panjang.
“diawali penilaian kriteria kota peduli HAM yang dilakukan terhadap capaian implementasi HAM di Kota Bukitinggi pada tahun sebelumnya melalui pengisian data dan pembukuan dokumen pendukung data penilaian, kemudian pada tangal 14 Maret hingga 5 Agustus 2018 Bagian Hukum memfasilitasi pengisian data penilaian dan dokumen pendukung dari SKPD pelaksana aksi HAM, proses selanjutnya penyampaian data penilaian dan dokumen pendukung ke Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk dilakukan penilaian dan verifikasi”, ungkap Isra.
Penghargaan sebagai kota peduli HAM yang merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stake holder kota Bukittinggi ditahun ini merupakan tahun kedua, yang sebelumnya pada tahun 2017 yang lalu diterima penghargaan sebagai kota peduli HAM di Solo. (Sy)