Pemerintah Kota Padang (Pemko) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sosialisasi ini digelar sesuai dengan amanat Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa Ranperda tentang APBD sebelum ditetapkan bersama DPRD, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
“Kita berharap, dengan sosialisasi ini semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat ikut terlibat sekaligus memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Padang. Sehingga dengan itu semua kebijakan yang akan dilakukan menjadi lebih terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat,” harap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel sewaktu membuka sosialisasi yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang, Jumat (7/12) itu.
Dikatakan Asnel, penyusunan APBD TA 2019 berpedoman pada Permendagri No.38 Tahun 2018, yang meliputi antara lain sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip-prinsip penyusunan APBD,kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya.
“Untuk menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah, maka penyusunan rancangan APBD tahun 2019 ini berdasarkan kepada rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019. Sebagaimana kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD tahun 2019 adalah terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” terangnya.
Mengingat betapa pentingnya sosialisasi Ranperda APBD tahun 2019 tersebut karena terkait adanya kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengoptimalkan prioritas pembangunan Kota Padang Sekda berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan seksama.
“Sehingga kita semua dapat saling mengetahui dan menerima informasi terkait hal-hal yang akan dilakukan oleh Pemko Padang pada APBD 2019. Semoga menjadi perhatian dan manfaat bagi kita semua terutama untuk kemajuan pembangunan Kota Padang ke depan,” tukuk Sekda mengakhiri.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika menyebutkan dalam laporannya mengakui tujuan sosialisasi adalah agar tercipta persepsi yang sama terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Semoga melalui sosialisasi ini tercapain tujuan dan sasaran yang kita inginkan,” cetus Andri di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan OPD, LSM, Ormas dan stakeholder terkait itu. (dv)