Limapuluh Kota, ---- Menjalankan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 32 tahun 2018, Per KPU Nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018 dan Per Bawaslu Nomor 28, Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Panwascam Kecamatan Bukik Barisan yang diketuai Hidayatul Kamal menggelar soosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 terhadap 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat Kecamatan Bukik Barisan.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Azra, Budy Mulia dan Ismet, bertempat di Tombak Resort Kenagarian Taeh Bukit pada Sabtu (17/11/2018) dihadiri langsung Camat Bukik Barisan E. Dt. Patiah diwakili Kasi Kesos Apri Yulianto bersama Kapolsek Suliki.
Dalam sambutannya Ketua Panwascam Bukik Barisan Hidayatul Kamal menyebutkan bahwa tujuan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu yang dilaksanakan fullday ini adalah bagaimana masyarakat ikut berperan aktif dan proaktif dalam pengawasan tahapan pemilu.
Bagaimana partisipatif warga Kecamatan Bukik Barisan yang tergabung dalam Dapil V mampu partisipatif sehingga tingkat kepedulian warga meningkat. Jangan ada lagi golput. Bersama kita minimalisir. Selain itu warga ikut partisipatif dalam penyampaian informasi awal sebagaimana telah diatur dalam regulasinya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Azra menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini merupakan yang kedelapan dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten 50 kota.
Secara garis besar tugas bawaslu adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan. Adapun terkait pengawasan tahapan pemilu, perlu dukungan dan partisipatif warga. Karena keterbatasan personil Bawaslu. Untuk itulah sosialisasi ini dilakukan. Bagaimana Bawaslu mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mau peduli mengawasi tahapan pemilu dengan penuh kesadaran.
Dikatakannya, bawaslu sengaja membentuk panwascam di 13 kecamatan agar 11 tahapan pemilu dapat berjalan lancar dan terarah per regional dapil. Sehingga tujuan utama pemilu dapat melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berkualitas.
"partisipatif masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dalam pengawasan, kalau ada kegiatan pemilu yang kurang terjangkau atau terawasi, warga boleh sampaikan info awal, sehingga kegiatan itu dapat diawasi oleh ppl yang sudah dibentuk. Khususnya saat ini (23 September - 13 April) di tahapan kampanye dan pemasangan apk sesuai aturan. Termasuk pengawasan subjek yang dilarang terlibat dalam kampanye," terang Yoriza Azra.
Sementara narasumber lain, Budy Mulia yang sudah lama berkecimpung di lembaga penyelenggaraan pemilu dengan materi pengawasan partisipatif menghimbau hal senada kepada peserta sosialisasi.
"Sejak 1955 pemilu sudah diselenggarakan di Indonesia, tidak lain tujuannya adalah melahirkan pemimpin yang memperjuangkan hak rakyat. Namun, sudah tuanya kegiatan ini masih dijumpai berbagai pelanggaran, baik yang daya rusaknya tinggi maupun daya rusak ringan. Pastinya membawa kerusakan silaturahim dan psikis. Mengapa perlu diawasi ?. Karena pemilu adalah wujud dari kedaulatan untuk menuju demokrasi. Dalam pemilu masyarakat adalah subjek, dan bisa menjadi objek dari pelanggaran. Bersama kita mengawasi sehingga terwujud pemilu badunsanak yang sebenarnya, pemilu yang transparan bebas dari black campaign, money politic dan intimidasi," Budy Mulia terangkan materinya dengan bantuan in focus.
Beda halnya dengan Ismet, putra daerah Ronah Nagari Maek menjelaskan bahwa pengawasan tahapan pemilu merupakan hal penting sebelum sang wakil rakyat duduk, karena penyerahan amanah kepada wakil rakyat adalah saat pencoblosan dalam pemilu
"semakin maju zaman mengapa tingkat partisipatif warga kok semakin rendah. Padahal pemilu merupakan peralihan kepemimpinan secara baik, terencana dan diawasi. Bukan kudeta. Disitulah pentingnya warga partisipatif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, mengawasi kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi ingat, memeriksa dan melakukan pengambilan keputusan bukan tugas warga.
Dikatakan Ismet, bahwa ada unsur penting dalam pemilu yakni, 1). Penyelenggara pemilu yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu dan e-KTP, 2). Peserta pemilu yaitu parpol dan kader-kader yang dilahirkan parpol, dan 3). Pemilih, yaitu warga berusia 17 tahun keatas. Saat ini tingkat peduli berkisar diangka 71 % dari 180 juta warga DPT Indonesia. Berarti ada kemungkinan 29 % diduga golput. Di Indonesia biaya pemilu berkisar 24 triliyun dari APBN yang notabene bersumber dari uang rakyat, untuk pemilu yang diikuti 20 parpol peserta pemilu.
"Terkait kondisi warga, masih terdapat 8,000 dpt belum punya e-KTP. Kondisi ini berpotensi pelanggaran. Saat ini pemkab sedang giat lakukan perekaman data. Untuk kab. 50 kota pemilu hanya diikuti 14 parpol perebutkan 35 kursi DPRD. Untuk Dapil V (Bukik Barisan dan Gunung Omeh) dengan 5 kursi, sesuai rentang penduduk," lanjutnya.
"Terkait tahapan masa tenang dimana msayarakat diberi peluang lebar untuk berpikir dan menetapkan pilihan. Namun masih ada saja oknum yang melakukan pelanggaran di tahapan ini. Sayangnya laporan pelanggaran banyak setelah alek usai. Regulasi terkini, pemberi uang dijerat UU pemilu dengan pidana. Ingat !, tanggal 17 April 2019, kita jalani pemilu," tukuknya usai menjawab beberapa pertanyaan peserta sosialisasi.(ul)