IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Sejak senin kemarin sampai Rabu (21/11-2018) pagi ini, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Payakumbuh, Jalan Sukarno-Hatta, Koto nan Ampek, masih berlangsung Rapat Kerja antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Payakumbuh membahas Ranperda APBD Kota payakumbuh Tahun Anggaran 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra, Dt. Parmato Alam, Senin kemaren, dihadiri langsung Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, didampingi Sekda, Amriul Dt. Karaiang, Kepala BKD, Syafwal, dan beberapa kepala perangkat daerah lainnya, sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019 sesuai jadwal yang telah dirumuskan Bamus DPRD Kota payakumbuh.
“Pemko Payakumbuh bersama DPRD terus berusaha memenuhi jadwal proses penyusunan APBD,” ujar Wakil Wali Kota, Erwin.
Senada dengan Erwin, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra, Dt. Parmato Alam, juga mengatakan hal sama dan berharap pengesahan APBD tepat waktu.
“Mudah-mudahan berjalan sesuai jadwal. Senin kemaren, kita telah dengarkan soal pendapatan di Ranperda APBD Kota Payakumbuh. Hari ini kita bahas secara lebih rinci. Bagi perangkat daerahyang kita perlukan untuk menjelaskan item-item tertentu, akan kita undang,“ kata Dt. Parmato Alam, Selasa (20/11-2018).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 312 ayat (1), KUA- PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah disepakati bersama menjadi dasar pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2019. Sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, diberi waktu paling lambat tanggal 30 November 2018.
Menindaklanjuti ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Payakumbuh, kata Kepala BKD, Safwal, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari. “Seperti Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” ungkapnya.
Untuk TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa), tahun 2019, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-594/PK/2018, Kota payakumbuh, jumlah TKDD yang diterima sebesar Rp. 655,86 milyar. Dengan rincian Dana Bagi Hasil Rp. 11,67 milyar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 464,39, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 146,79 milyar, dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp. 33,01 milyar.-(rel/ul)