Tim TP4D Monotoring Dua Paket Proyek di Manggarai

Faisyal Karim selaku ketua Tim TP4D Manggarai terjun langsung ke  dua lokasi Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
IMPIANNEWS.COM (Manggarai). 

Tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kabupaten Manggarai melakukan monotoring dua paket proyek   pada Dinas Kesehatan.

Faisyal Karim selaku ketua Tim TP4D Manggarai terjun langsung ke  dua lokasi Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai,Kanisius Nasak.

Kepada media ini Kamis 15 November 2018,Kanis mengungkapkan bahwa kegiatan monotoring ini untuk memastikan progres pekerjan  Puskesmas Kota dan Bangka Kenda.

"Kehadiran tim TP4D itu untuk mengetahui perkembangan pekerjaan dan mencocokan administrasi sesuai dengan kemajuan pekerjaan"tuturnya

Ia menegaskan,pihaknya tidak hanya mengejar kuantitas proyek tetapi yang dibutuhkan adalah kualitas pekerjaan.

"Semoga dengan kehadiran Tim TP4D ini mampu menciptakan pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas"pintanya

Untuk diketahui,kehadiran tim TP4D sangat penting dalam mengawal pembangunan suatu daerah.

Tugas-tugas TP4D antara lain:

1.Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (*Kons Hona)