Informasi membayar zakat adalah sebuah kewajiban yang qat'i (pasti).
Pasti dalilnya yang mewajibkan para Muzakki (pembayar zakat) mengeluarkan hartanya.
Berapa ukuran harta zakat yang sudah wajib dikeluarkan pun, lagi lagi sudah pasti.
Mestilah harta yang dikeluarkan zakatnya itu, harta yang sudah sampai haul (waktu satu tahun) dan nisabnya (sampai jumlah yang telah ditentukan).
Lalu siapa siapa pula yang berhak menerima harta zakat itu, juga ada kelompoknya. Dikenal dengan kelompok atau asnaf delapan.
Siapa mereka? Fakir, mikin, gharimin, amil, mu'allaf, ibnu sabil, fisabilillah dan budak.
Pada hari Selasa, 20 Novemver 2018 pukul : 14.00 wib.
Tayangan yang dikemas dalam Ciloteh Lapau itu, sangat menarik. Para narasumber tampil dengan bahasa tutur sesuai kapasitas masing masing.
Sekaitan pengelolaan zakat dan regulasi zakat dituturkan Ketua Baznas Padang, H. Episantoso.
Sementara Iswanto akan menuturkan perkembangan usaha peyek kacang. Bagaimana usaha peyek kacangnya, sebelum dibantu Baznas Padang?
Lalu sejaumana pula perkembangan usaha peyek kacang setelah dibantu Baznas Padang.
Suasana Ciloteh Lapau semakin seru. Kocak dan menghibur disaat, Citampin/tampan yang diperankan Afma Tampan, S.Pt dan Ciwil diperankan Erwan Jaber mulai masuk lapau.
Menjelang masuk lapau sambil jalan, Ciwil menyebutkan kalau dirinya (badanya) sangat layak menerima zakat.
"Amboko pantas bana manarimo zakat tu (saya ini pantas sekali menerima zakat itu," kata Ciwil pada Citampin.
Kemudian si Ciwil minta Citampin 'melobi' Ketua Baznas Padang, Ustadz H. Episantoso yang sudah berada dalam lapau.
Terus bagaimana pula aksi Mak Ipin? Yang dari tadi sudah duduk dalam lapau sambil menikmati peyek kacang buatan istri Iswanto.
Mak Ipin dengan kocak pula menuturkan betapa pentingnya ummat Islam membayar zakat.
Pesan Mak Ipin agar bayar zakat mudah dipahami. Salung yang dimainkan Mak Ipin menyampaikan pesan sebuah kearifan lokal.
Bayarlah zakat ke Kantor Baznas Padang, Alamat Kantor Jalan Baypass KM 12 Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatra Barat. AWKAR.