Reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Padang telah menunjukkan hasil sejauh ini. Sebagaimana terwujudnya birokrasi baik, bersih dan melayani merupakan cita akhir dari pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut, pada tahun 2017 yang lalu capaian reformasi birokrasi Pemko Padang sukses meraih beberapa hasil dan capaian. Diantaranya seperti nilai AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) 70,46 kategori "BB".
Selanjutnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian 3 kali berturut-turut, nilai indeks kepuasan masyarakat 80,23 kategori "B" serta baru-baru ini diraihnya penghargaan Top 40 Inovasi yaitu Kelas Ibu Muda (IMUD) oleh Puskesmas Padang Pasir Kecamatan padang Barat. Sedangkan indeks reformasi birokrasi Pemko Padang juga mendapat kategori "B". Demikian disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padang, Sandra Imelda di Media Center Pemko Padang, Rabu (14/11).
Sandra memaparkan, untuk upaya ini setidaknya terdapat penguatan atau penataan 8 area perubahan. Diantaranya ketatalaksanaan, sumber daya manusia (SDM) aparatur, pengawasan, manajermen perubahan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.
"Untuk mencapai cita bersama tersebut dan menjalankan program penataan 8 area perubahan, tentunya membutuhkan sinergi seluruh elemen dan kolaborasi sumber daya yang ada di Pemko Padang. Alhamdulillah, upaya tersebut berjalan baik sejauh ini," katanya lagi.
Dijelaskan, terkait tuntutan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemko Padang juga terdapat 8 hal. Pertama manajemen perubahan dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi Kota dan Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) di setiap OPD dan perubahan pola pikir budaya kinerja. Kedua yaitu penataan peraturan perundang-undangan, ketiga penataan dan penguatan organisasi melalui evaluasi dan penataan serta keempat penataan tata laksana melalui proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) kegatan utama, E-Government, keterbukaan informasi publik dan kualitas pengelolaan arsip.
Selanjutnya kelima kata Sandra, yakni penataan sistem manajemen SDM melalui perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN serta pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Seterusnya promosi jabatan dilakukan secara terbuka, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin pegawai, pelaksanaan evaluasi jabatan dan sistem informasi kepegawaian.
Sementara keenam adalah penguatan akuntabilitas melalui keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja, ketujuh melakukan penguatan dan pengawasan terkait gratifikasi penerapan SPIP, membukana layanan pengaduan masyarakatdan lainnya.
"Kedelapan yaitunya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanandan pemanfaatan teknologi informasi," urainya.
Lebih lanjut ditambahkan Sandra, agar tidak terdapat lagi masyarakat/publik yang kecewa dengan pelayanan di masing-masing OPD di lingkup Pemko Padang, sebetulnya perlu diketahui bahwasanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga abdi masyarakat harusnya melayani bukan dilayani. Pemahaman itu yang wajib ditekankan kepada semua ASN agar betul-betul memberikan pelayanan secara baik, keramah-tamahan, kepastian dan menyenangkan. Contoh masuk ke ruangan dengan senang dan keluar ruangan mereka tersenyum.
"Kalau kita di Bagian Organisasi Insyaallah bertekad untuk senantiasa melayani dengan hati, tidak sesuka hati dan dengan hati-hati. Ini harusnya menjadi sesuatu hal yang dipegang oleh masing-masing penyelenggaraan pemerintahan,” tukuknya.
Sebenarnya, ungkap Sandra, Bagian Organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan memiliki etos kerja ang dinamakan Kepoin2. Yaitunya Kemitraan, Empati, Profesional, Integritas dan Inovasi.
“Ada nilai-nilai budaya kerja disitu yang kita laksanakan khususnya melalui 'Agen Perubahan' yang diminta untuk bisa menginternalisasikan budaya kerja yang sudah kita tetapkan tersebut. Sebagaimana kita berharap, masing-masing OPD dan juga aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat melakukan hal yang sama demi terselenggaranya birokrasi yang baik, bersih dan melayani di kota ini,” tukuk Sandra mengakhiri. (dv)